Berita

Ketua Rumah Kamnas (Keamanan Nasional) Maksum Zuber/Net

Nusantara

Rumah Kamnas: Sebagai Ormas yang Baik, MUI Perlu Berkolaborasi dengan Polri

JUMAT, 26 NOVEMBER 2021 | 13:11 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu meningkatkan peran keagamaan dan keummatan, termasuk dengan melakukan kolaborasi dengan Polri.

Begitu imbauan dari Ketua Rumah Kamnas (Keamanan Nasional) Maksum Zuber kepada redaksi dari Surabaya pada Sabtu (20/11).

"Kita sebagai warga negara baik individu maupun berkelompok/ber-ormas, sudah diatur dalam UU, jangan sampai melampaui apa yang sudah diatur oleh UU sebagaimana Polri sudah ada tupoksinya dan termasuk peran ormas dan LSM," ujar Maksum.


Komentar Maksum tersebut merujuk pada pernyataan tokoh politik dan oknum MUI yang justru cenderung melemahkan peran Densus 88 terkait tugas dan fungsinya untuk menangani terorisme.

Dalam komentarnya, Maksum mempertanyakan rencana MUI DKI Jakarta yang akan membentuk cyber army atau pasukan siber. Ia mengatakan, rencana tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No. 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.  

Berdasarkan fatwa tersebut, ketentuan hukum terkait aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Maksum menegaskan, fatwa tersebut menjabarkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan beberapa hal. Pertama, menyebarkan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Kedua, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

Ketiga, menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. Keempat, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syari. Dan kelima, menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Di dalamnya juga termasuk memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Bahkan mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syari dan memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

"Adapun cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah bertanya kepada sumber informasi jika diketahui, dan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi," tambah Maksum.

Lebih lanjut Maksum menjelaskan bahwa POLRI adalah alat negara sesuai UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

MUI, tambah Maksum, merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim berusaha untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT.

"Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta," jelasnya.

MUI juga menjadi menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna menyukseskan pembangunan nasional, serta meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya