Berita

Ketua Rumah Kamnas (Keamanan Nasional) Maksum Zuber/Net

Nusantara

Rumah Kamnas: Sebagai Ormas yang Baik, MUI Perlu Berkolaborasi dengan Polri

JUMAT, 26 NOVEMBER 2021 | 13:11 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu meningkatkan peran keagamaan dan keummatan, termasuk dengan melakukan kolaborasi dengan Polri.

Begitu imbauan dari Ketua Rumah Kamnas (Keamanan Nasional) Maksum Zuber kepada redaksi dari Surabaya pada Sabtu (20/11).

"Kita sebagai warga negara baik individu maupun berkelompok/ber-ormas, sudah diatur dalam UU, jangan sampai melampaui apa yang sudah diatur oleh UU sebagaimana Polri sudah ada tupoksinya dan termasuk peran ormas dan LSM," ujar Maksum.


Komentar Maksum tersebut merujuk pada pernyataan tokoh politik dan oknum MUI yang justru cenderung melemahkan peran Densus 88 terkait tugas dan fungsinya untuk menangani terorisme.

Dalam komentarnya, Maksum mempertanyakan rencana MUI DKI Jakarta yang akan membentuk cyber army atau pasukan siber. Ia mengatakan, rencana tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No. 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.  

Berdasarkan fatwa tersebut, ketentuan hukum terkait aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Maksum menegaskan, fatwa tersebut menjabarkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan beberapa hal. Pertama, menyebarkan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Kedua, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

Ketiga, menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. Keempat, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syari. Dan kelima, menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Di dalamnya juga termasuk memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Bahkan mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syari dan memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

"Adapun cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah bertanya kepada sumber informasi jika diketahui, dan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi," tambah Maksum.

Lebih lanjut Maksum menjelaskan bahwa POLRI adalah alat negara sesuai UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

MUI, tambah Maksum, merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim berusaha untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT.

"Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta," jelasnya.

MUI juga menjadi menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna menyukseskan pembangunan nasional, serta meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya