Berita

Ketua Rumah Kamnas (Keamanan Nasional) Maksum Zuber/Net

Nusantara

Rumah Kamnas: Sebagai Ormas yang Baik, MUI Perlu Berkolaborasi dengan Polri

JUMAT, 26 NOVEMBER 2021 | 13:11 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu meningkatkan peran keagamaan dan keummatan, termasuk dengan melakukan kolaborasi dengan Polri.

Begitu imbauan dari Ketua Rumah Kamnas (Keamanan Nasional) Maksum Zuber kepada redaksi dari Surabaya pada Sabtu (20/11).

"Kita sebagai warga negara baik individu maupun berkelompok/ber-ormas, sudah diatur dalam UU, jangan sampai melampaui apa yang sudah diatur oleh UU sebagaimana Polri sudah ada tupoksinya dan termasuk peran ormas dan LSM," ujar Maksum.


Komentar Maksum tersebut merujuk pada pernyataan tokoh politik dan oknum MUI yang justru cenderung melemahkan peran Densus 88 terkait tugas dan fungsinya untuk menangani terorisme.

Dalam komentarnya, Maksum mempertanyakan rencana MUI DKI Jakarta yang akan membentuk cyber army atau pasukan siber. Ia mengatakan, rencana tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No. 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.  

Berdasarkan fatwa tersebut, ketentuan hukum terkait aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Maksum menegaskan, fatwa tersebut menjabarkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan beberapa hal. Pertama, menyebarkan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Kedua, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

Ketiga, menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. Keempat, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syari. Dan kelima, menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Di dalamnya juga termasuk memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Bahkan mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syari dan memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

"Adapun cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah bertanya kepada sumber informasi jika diketahui, dan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi," tambah Maksum.

Lebih lanjut Maksum menjelaskan bahwa POLRI adalah alat negara sesuai UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

MUI, tambah Maksum, merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim berusaha untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT.

"Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta," jelasnya.

MUI juga menjadi menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna menyukseskan pembangunan nasional, serta meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya