Berita

Bekas Direktur PTPN XI Budi Ari Prabowo resmi ditahan KPK karena diduga rugikan negara Rp 18 miliar/RMOL

Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp 15 Miliar, Bekas Direktur PTPN XI Budi Adi Prabowo Resmi Ditahan KPK

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 21:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo (BAP) disangka rugikan keuangan negara Rp 15 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dugaan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar tersebut terjadi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tahun 2015-2016.

"KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (25/11).


Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM).

Alex menjelaskan, tersangka Budi telah mengenal baik tersangka Arif dan melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015 yang diantaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto adalah tersangka Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang mulai, tersangka Budi dengan beberapa Staf PTPN XI dan tersangka Arif, melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

Dalam kunjungan tersebut, diduga dibiayai oleh tersangka Arif disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka Budi.

Setelah studi banding ke Thailand, tersangka Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT WDM.

"Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang," kata Alex.

Selain itu, tersangka Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 78 miliar.

Bukan hanya itu, Arif diduga aktif dalam melengkapi data-data untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto.

"Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP dan tersangka AH yaitu senilai Rp 79 miliar," jelas Alex.

Kemudian, saat proses lelang dilakukan kata Alex, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM.

Beberapa persyaratan itu, yakni terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

"Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka AH kepada tersangka BAP," kata Alex.

Terkait proses pembayaran, diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka Budi.

"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar," pungkas Alex.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya