Berita

Advokat Publik dan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, Abdul Jabbar saat datangi Bareskrim Mabes Polri/RMOL

Politik

Diduga Ilegal, Pengelola Perkebunan Seluas 390 Hektar di Kampar Riau Dilaporkan ke Mabes Polri

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 20:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perkebunan Kelapa Sawit seluas 390 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diduga beroperasi tanpa izin hingga belasan tahun.

Hal itu setidaknya terbukti dengan upaya PT Langgam Harmuni yang masih mengupayakan izin usaha perkebunan melalui Bupati Kampar.

Kesulitan terbitnya izin usaha perkebunan ini juga disebabkan karena kebun tersebut diduga hasil penyerobotan dari petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M).
 

 
Kebun ini berada di pinggiran kota dan hanya butuh waktu 30 menit dari Markas Polda Riau untuk menjangkaunya. Akan tetapi, baik Kapolres Kampar maupun Kapolda Riau justru membiarkannya.

Demikian disampaikan Advokat Publik dan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, Abdul Jabbar, Rabu (24/11).

"Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria telah melaporkan dugaan adanya tindak pidana perkebunan ini ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 24 November 2021," kata Abdul Jabbar.

Ia menuturkan, PT Langgam Harmuni dilaporkan dengan Pasal 47 ayat (1) Undang Undang 39/2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”.

Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang Undang 39/2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selain sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, laporan pengaduan masyarakat ini juga ditujukan untuk mendukung Program Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen memberantas mafia tanah.

Menurutnya, praktik-praktik seperti ini juga yang dikeluhkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa kesempatan saat memberikan respons atas rendahnya perolehan pajak dari sektor perkebunan, padahal harga Sawit terus meningkat.

"Perkebunan ilegal otomatis tidak membayar pajak dan merugikan keuangan negara," katanya.

Pilihan koalisi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, kata Abdul Jabbar, karena perkebunan tanpa izin tersebut telah lama dibiarkan oleh Kapolres Kampar dan Kapolda Riau.

Untuk memastikan obyektivitas penyelidikan dan penyidikan, koalisi memilih pelaporan ini ke Bareskrim Polri.

"Respons Bareskrim Polri atas pengaduan masyarakat ini akan menjadi ujian visi Presisi Polri dan kesungguhan Kapolri dalam memberantas mafia tanah di sektor perkebunan," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya