Berita

Gurubesar FISIP Universitas Airlangga yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henry Subiakto/Net

Politik

Muncul Gerakan Stop Kriminalisasi Aktivis Lawan LBP, Henry Subiakto: Siapapun Berhak Berekspresi tapi Jangan Fitnah

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 00:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terhadap Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulida, terus dikerjakan pihak Kepolisian.

Pada Senin (22/11), Haris Azhar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dibilangan Jakarta Selatan. Dalam momen tersebut, dia menyebut pemerintah terlalu buang waktu mengurusi kritik yang disampaikannya terkait bisnis Luhut di Papua.

Menurut Haris, semestinya pemerintah lebih memilih melakukan tindakan nyata mengurusi banyak masalah yang dialami rakyat Papua.


Teranyar, Kontras mengeluarkan seruan aksi solidaritas melawan kriminalisasi aktivis HAM, melalui jejaring sosialnya di Twitter pada Selasa (23/11).

Ajakan Kontras tersebut dikomentari oleh Gurubesar FISIP Universitas Airlangga, Henry Subiakto, melalui akun Twitternya, Selasa malam tadi.

Dalam kicauannya, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika ini membenarkan isi flayer yang ada dipostingan akun Twitter Kontras sebagai ajakan melawan kriminalisasi Aktivis HAM, yang isinya menyangkut kebebasan berekspresi.

"Kebebasan berekspresi itu hak WNI yang dijamin Konstitusi, tapi bukan hak absolut, supaya tidak melanggar hak dasar orang lain, sehingga UU membatasi," kata Henry dikutip redaksi pada Rabu dini hari (24/11).

Secara substansi pesan yang disampaikan Kontras tersebut, Henry menyatakan tidak keberatan jika setiap orang memiliki kebebasan berpendapat. Namun baginya, berbeda halnya dengan laporan yang disampaikan Luhut.

"Siapapun berhak berpendapat dan berekspresi, tapi tidak boleh menuduh atau memfitnah orang lain. Yang difitnah punya hak menuntut keadilan secara hukum," demikian Henry.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya