Berita

Gurubesar FISIP Universitas Airlangga yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henry Subiakto/Net

Politik

Muncul Gerakan Stop Kriminalisasi Aktivis Lawan LBP, Henry Subiakto: Siapapun Berhak Berekspresi tapi Jangan Fitnah

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 00:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terhadap Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulida, terus dikerjakan pihak Kepolisian.

Pada Senin (22/11), Haris Azhar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dibilangan Jakarta Selatan. Dalam momen tersebut, dia menyebut pemerintah terlalu buang waktu mengurusi kritik yang disampaikannya terkait bisnis Luhut di Papua.

Menurut Haris, semestinya pemerintah lebih memilih melakukan tindakan nyata mengurusi banyak masalah yang dialami rakyat Papua.


Teranyar, Kontras mengeluarkan seruan aksi solidaritas melawan kriminalisasi aktivis HAM, melalui jejaring sosialnya di Twitter pada Selasa (23/11).

Ajakan Kontras tersebut dikomentari oleh Gurubesar FISIP Universitas Airlangga, Henry Subiakto, melalui akun Twitternya, Selasa malam tadi.

Dalam kicauannya, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika ini membenarkan isi flayer yang ada dipostingan akun Twitter Kontras sebagai ajakan melawan kriminalisasi Aktivis HAM, yang isinya menyangkut kebebasan berekspresi.

"Kebebasan berekspresi itu hak WNI yang dijamin Konstitusi, tapi bukan hak absolut, supaya tidak melanggar hak dasar orang lain, sehingga UU membatasi," kata Henry dikutip redaksi pada Rabu dini hari (24/11).

Secara substansi pesan yang disampaikan Kontras tersebut, Henry menyatakan tidak keberatan jika setiap orang memiliki kebebasan berpendapat. Namun baginya, berbeda halnya dengan laporan yang disampaikan Luhut.

"Siapapun berhak berpendapat dan berekspresi, tapi tidak boleh menuduh atau memfitnah orang lain. Yang difitnah punya hak menuntut keadilan secara hukum," demikian Henry.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya