Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Penetapan Upah Tak Sesuai Harapan, Ratusan Buruh di Jatim Bakal Kepung Kantor Gubernur

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 13:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur siap mengepung Gedung Negara Grahadi dan kantor Gubernur Jawa Timur, hari ini, Senin (22/11).

Aksi yang akan diikuti ratusan massa ini, adalah untuk memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 sebesar Rp 1.891.567.12. Angka tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.08.

Jurubicara FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat menjelaskan, aksi dipusatkan di Gedung Negara Grahadi. Aksi ini diikuti sekitar 300 orang massa buruh dari Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab./Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kab./Kota Probolinggo, Kab. Jember dan Kab. Tuban.


Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim ini menambahkan, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap kebijakan politik upah murah.

Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tertanggal 20 November 2021.

"Menyikapi kebijakan politik upah murah tersebut, dalam aksi demonstrasi hari ini kami Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, menolak  tegas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022," terang Nuruddin Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/11).

Ia menjelaskan, kenaikan UMP Jatim 2022 yang hanya sebesar Rp 22.790 atau sebesar 1,2 persen menunjukkan Gubernur Jatim tidak peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya buruh yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 22.790 tersebut setara dengan uang Rp 500 per harinya yang nilainya lebih besar dari pemberian seorang dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan," jelas dia, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Nuruddin, kenaikan UMP tahun 2022 yang hanya 1,2% di bawah inflasi Provinsi Jatim yang sebesar 1,92%.  Artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun.

"Selain itu, buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh hingga 7,07% sebagaimana yang disampaikan oleh Jokowi pada saat Pidato Kepresidenan penyampaian RUU APBN 2002 beserta Nota Keuangan tanggal 16 Agustus 2021 yang lalu," tegas Nuruddin Hidayat.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 sebesar Rp 1.891.567.12. Angka tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari nilai UMP 2021 yaitu Rp 1.868.777.08.

“Keputusan kenaikan UMP Jawa Timur ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur,” kata Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu malam (21/11).

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya