Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Penetapan Upah Tak Sesuai Harapan, Ratusan Buruh di Jatim Bakal Kepung Kantor Gubernur

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 13:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur siap mengepung Gedung Negara Grahadi dan kantor Gubernur Jawa Timur, hari ini, Senin (22/11).

Aksi yang akan diikuti ratusan massa ini, adalah untuk memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 sebesar Rp 1.891.567.12. Angka tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.08.

Jurubicara FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat menjelaskan, aksi dipusatkan di Gedung Negara Grahadi. Aksi ini diikuti sekitar 300 orang massa buruh dari Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab./Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kab./Kota Probolinggo, Kab. Jember dan Kab. Tuban.


Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim ini menambahkan, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap kebijakan politik upah murah.

Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tertanggal 20 November 2021.

"Menyikapi kebijakan politik upah murah tersebut, dalam aksi demonstrasi hari ini kami Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, menolak  tegas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022," terang Nuruddin Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/11).

Ia menjelaskan, kenaikan UMP Jatim 2022 yang hanya sebesar Rp 22.790 atau sebesar 1,2 persen menunjukkan Gubernur Jatim tidak peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya buruh yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 22.790 tersebut setara dengan uang Rp 500 per harinya yang nilainya lebih besar dari pemberian seorang dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan," jelas dia, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Nuruddin, kenaikan UMP tahun 2022 yang hanya 1,2% di bawah inflasi Provinsi Jatim yang sebesar 1,92%.  Artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun.

"Selain itu, buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh hingga 7,07% sebagaimana yang disampaikan oleh Jokowi pada saat Pidato Kepresidenan penyampaian RUU APBN 2002 beserta Nota Keuangan tanggal 16 Agustus 2021 yang lalu," tegas Nuruddin Hidayat.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 sebesar Rp 1.891.567.12. Angka tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari nilai UMP 2021 yaitu Rp 1.868.777.08.

“Keputusan kenaikan UMP Jawa Timur ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur,” kata Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu malam (21/11).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya