Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Prof Musni Umar/Net
Akun media sosial Twitter milik Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Prof Musni Umar diserbu warganet, Senin pagi (22/11).
Hal itu bermula saat Prof Musni mengunggah tulisan berisi perbandingan upah minimum provinsi (UMP) antara DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Dalam tulisannya, Prof Musni bahkan secara jelas menyebut dua pimpinan daerah di masing-masih provinsi tersebut.
"Alhamdulillah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta telah ditetapkan Gubernur Anies sebesar Rp 4,45 juta perbulan/Rp 148,333/hari. Sementara UMP Provinsi Jawa telah ditetapkan Gubernur Ganjar sebesar Rp 1,8 juta perbulan/Rp 60.000/hari," tulis Prof Musni dikutip redaksi, Senin (22/11).
Unggahan tersebut merujuk pada pengumuman Gubernur Anies Baswedan yang telah resmi menaikkan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 pada Minggu kemarin (21/11). Dalam pengumumannya, Anies menaikkan UMP sebesar Rp 4.453.935,536, naik 0,85 persen atau Rp 37.749 dibanding tahun lalu.
Unggahan yang ditulis Prof Musni pun ramai ditanggapi warganet. Baru dua jam diunggah sudah direspons sebanyak lebih dari 185 warganet dan dunggah ulang sebanyak 85 kali.
Mayoritas menilai, perbandingan yang dilakukan Prof Musni tidak tepat. Bahkan beberapa warganet mencemooh perbandingan tersebut. Mereka berpendapat, biaya hidup di Jakarta dan Jawa Tengah sangat berbeda jauh.
"Woy, payah amat ambil perbandingan, hidup di Jateng nasi ponggol aja masih dapat 5ribu/ bungkus, apa di Jakarta masih ada? Biaya kontrakan di Jateng dan Jakarta berapa? Jangan keterlaluanlah membandingkan seperti ini," tulis akun @kangthole81 dikutip redaksi.
"Pak Musni. Haduh Pak, biaya hidup di Jakarta dan Jateng jauh beda Pak.
Lumrah to yaa, piye tho Pak Mus, Pak Mus. Maksude arep bandingke, tapi ketok gobloke (wajar, bagaimana si Pak Mus, maksudnya mau membandingkan tapi kelihatan bodoh)," tulis warganet Hisyam Aulia.
Beberapa warganet lain berpandangan, peningkatan UMP DKI Jakarta angkanya masih terlalu kecil, yakni tidak lebih dari 1 persen dari tahun lalu.
"Anda seorang akademisi, saya bukan apa-apa atau saya atau
ente oneng naik itu enggak sampai 1%, tepatnya 0.85%. Begini citra seorang akedemisi ya. Boleh ketawa kagak Pak Musni Umar?" tulis akun @yudha11_NKRI.
Merujuk penetapan upah minimum provinsi, pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 hanya 1,09%.
Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.
Sebagai catatatan, penetapan upah tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah tahun 2021. Merujuk PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah ditentukan berdasarkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50% terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)
Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.