Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Tolak UMP 2022, Buruh di Sumsel Siap Gelar Aksi

KAMIS, 18 NOVEMBER 2021 | 06:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Rapat Dewan Pengupahan Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang tidak mengalami kenaikan mendapat protes dari buruh. Rencananya, massa buruh akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak penetapan UMP 2022 tersebut.

Koordinator Wilayah KSBSI Sumsel, Ali Hanafiah mengatakan, pihaknya berencana turun ke lapangan untuk menolak penetapan UMP 2022.

“Sudah ada rencana turun. Tapi, kalau waktunya belum ditentukan. Untuk pusat sudah ada instruksi 19-22 November nanti,” kata Ali saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (17/11).


Ali menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aliansi buruh terkait rencana aksi demo tersebut.

“Pada intinya kami menolak terhadap keputusan tersebut. Protes akan kami sampaikan di Kantor Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel,” terangnya.

Ketua FSB Nikeuba Palembang, Hermawan sebelumnya menyampaikan, sedari awal perwakilan buruh telah menolak mekanisme atau formula penghitungan UMP 2022 yang menggunakan PP No 36 Tahun 2021.

Protes serikat pekerja diwujudkan dengan tidak menandatangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel. Alasannya, upah minimum seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Kami juga menolak penggunaan formula PP 36 karena tidak mewakili kondisi buruh. Survei yang dilakukan berdasarkan situasi penduduk secara umum dan bukan khusus pekerja,” kata Hermawan.

Hermawan menegaskan, pihaknya akan berupaya agar UMP bisa disesuaikan dengan kebutuhan hidup para buruh.

“Artinya elemen yang ada dalam perhitungan UMP mengacu ke kebutuhan layak hidup buruh,” tegasnya.

Menurutnya, penghitungan UMP yang ideal seharusnya menggunakan ketentuan PP No 78 Tahun 2015. Dengan menggunakan formulasi tersebut, seharusnya UMP Sumsel mengalami kenaikan menjadi Rp 3,5 juta.

“Berbeda jauh dengan yang dihasilkan Dewan Pengupahan Sumsel yang hanya mencapai Rp 3.144.446,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya