Berita

Gubernur Nonaktif Nurdin Abdillah dituntut 6 tahun penjara/RMOL

Hukum

Dituntut 6 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Harus Bayar Uang Pengganti Rp 3,1 Miliar

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 14:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.

Tuntutan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang tuntutan untuk terdakwa M. Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin siang (15/11).

Jaksa KPK menuntut agar Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001  Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Menjatuhkan kepada terdakwa M. Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, Nurdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa KPK.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan untuk Nurdin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

Petisi Cabut Donasi Agus Salim Diteken Lebih dari 125 Ribu Orang

Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:43

UPDATE

Prabowo Bareng Gibran Hadir di Deklarasi GSN

Sabtu, 02 November 2024 | 15:47

Komisi V Ingatkan Peningkatan Pelayanan Sarana Prasarana Menjelang Nataru

Sabtu, 02 November 2024 | 15:37

Harga CPO Meroket ke Level Tertinggi di Awal Bulan

Sabtu, 02 November 2024 | 15:09

Jenazah Kebakaran Pabrik Pakan Ternak Belum Berhasil Diidentifikasi

Sabtu, 02 November 2024 | 14:50

Lagi Santai Ngopi, Prajurit TNI Dikeroyok Ormas di Jaksel

Sabtu, 02 November 2024 | 14:30

BKPM Bidik Investasi Rp1.900 Triliun di 2025 dari Sektor Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 14:29

Saham Eropa Menghijau, Indeks DAX Bangkit 0,93 Persen

Sabtu, 02 November 2024 | 14:04

Tumpukan Duit Judi Slot

Sabtu, 02 November 2024 | 13:54

3 Tersangka Baru Judi Slot8278 Terancam Penjara 20 Tahun

Sabtu, 02 November 2024 | 13:39

Tak Hanya iPhone 16, Pemerintah Juga Bakal Blokir IMEI Google Pixel

Sabtu, 02 November 2024 | 13:14

Selengkapnya