Berita

TNI AL/Net

Dunia

Perwira TNI AL Diduga Terima Miliaran Rupiah untuk Bebaskan Kapal Ilegal yang Disita

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 08:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sejumlah perwira TNI Angkatan Laut diduga telah menerima uang untuk membebaskan kapal-kapal yang disita karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia.

Dugaan itu pertama kali dilaporkan oleh situs web Lloyd's List Intelligence, seperti dimuat Reuters pada Senin (15/11).

Disebutkan, lebih dari selusin pemilih kapal membayar masing-masing sekitar 300 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 4,2 miliar untuk membebaskan kapal-kapal mereka yang disita TNI AL.


Mengutip selusin sumber, termasuk pemilik kapal, awak, dan pihak keamanan maritim, pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer bank kepada perwira TNI AL.

Komandan Armada TNI AL Laksamana Muda Arsyad Abdullah sendiri menegaskan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada TNI AL. Pihaknya juga tidak mempekerjakan perantara dalam kasus hukum.

"Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu," ujarnya.

Arsyad mengatakan, terjadi peningkatan jumlah penyitaan kapal dalam tiga bulan terakhir lantaran banyak kapal berlabuh tanpa izin, menyimpang dari jalur pelayaran, atau berhenti di tengah jalur untuk waktu yang tidak wajar.

"Semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia," tambahnya.

Awak Kapal Diduga Ditahan hingga Pembayaran

Menurut dua pemilik kapal dan dua sumber keamanan maritim, sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker hingga pengangkut curah telah ditahan oleh TNI AL selama tiga bulan terakhir. Namun sebagian besar telah dibebaskan karena membayar 250 ribu hingga 300 ribu dolar AS.

Pembayaran sendiri dilakukan karena lebih murah jika dibandingkan kerugian yang dialami kapal ketika disidang di pengadilan Indonesia.

Dua awak kapal yang ditahan mengungkap, perwira TNI AL bersenjata mendekati kapal mereka dengan kapal perang, menaiki mereka dan mengawal kapal ke pangkalan angkatan laut di Batam atau Bintan.

Kapten kapal dan awak kapal ditahan di ruangan yang sempit, kadang-kadang selama berminggu-minggu, sampai pemilik kapal mengirim uang yang dilakukan ke perantara angkatan laut.

Kendati begitu, seorang perwira TNI AL bernama Abdullah membantah hal tersebut, dengan menyebut awak kapal tidak ditahan.

"Selama proses hukum, semua awak kapal berada di atas kapal mereka, kecuali untuk interogasi di pangkalan angkatan laut. Setelah interogasi, mereka dikirim kembali ke kapal," katanya.

Sementara itu, jurubicara TNI AL Letnan Kolonel Marinir La Ode Muhamad Holib mengatakan beberapa kapal yang ditahan dalam tiga bulan terakhir telah dibebaskan tanpa tuduhan karena tidak cukup bukti.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya