Berita

TNI AL/Net

Dunia

Perwira TNI AL Diduga Terima Miliaran Rupiah untuk Bebaskan Kapal Ilegal yang Disita

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 08:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sejumlah perwira TNI Angkatan Laut diduga telah menerima uang untuk membebaskan kapal-kapal yang disita karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia.

Dugaan itu pertama kali dilaporkan oleh situs web Lloyd's List Intelligence, seperti dimuat Reuters pada Senin (15/11).

Disebutkan, lebih dari selusin pemilih kapal membayar masing-masing sekitar 300 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 4,2 miliar untuk membebaskan kapal-kapal mereka yang disita TNI AL.


Mengutip selusin sumber, termasuk pemilik kapal, awak, dan pihak keamanan maritim, pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer bank kepada perwira TNI AL.

Komandan Armada TNI AL Laksamana Muda Arsyad Abdullah sendiri menegaskan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada TNI AL. Pihaknya juga tidak mempekerjakan perantara dalam kasus hukum.

"Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu," ujarnya.

Arsyad mengatakan, terjadi peningkatan jumlah penyitaan kapal dalam tiga bulan terakhir lantaran banyak kapal berlabuh tanpa izin, menyimpang dari jalur pelayaran, atau berhenti di tengah jalur untuk waktu yang tidak wajar.

"Semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia," tambahnya.

Awak Kapal Diduga Ditahan hingga Pembayaran

Menurut dua pemilik kapal dan dua sumber keamanan maritim, sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker hingga pengangkut curah telah ditahan oleh TNI AL selama tiga bulan terakhir. Namun sebagian besar telah dibebaskan karena membayar 250 ribu hingga 300 ribu dolar AS.

Pembayaran sendiri dilakukan karena lebih murah jika dibandingkan kerugian yang dialami kapal ketika disidang di pengadilan Indonesia.

Dua awak kapal yang ditahan mengungkap, perwira TNI AL bersenjata mendekati kapal mereka dengan kapal perang, menaiki mereka dan mengawal kapal ke pangkalan angkatan laut di Batam atau Bintan.

Kapten kapal dan awak kapal ditahan di ruangan yang sempit, kadang-kadang selama berminggu-minggu, sampai pemilik kapal mengirim uang yang dilakukan ke perantara angkatan laut.

Kendati begitu, seorang perwira TNI AL bernama Abdullah membantah hal tersebut, dengan menyebut awak kapal tidak ditahan.

"Selama proses hukum, semua awak kapal berada di atas kapal mereka, kecuali untuk interogasi di pangkalan angkatan laut. Setelah interogasi, mereka dikirim kembali ke kapal," katanya.

Sementara itu, jurubicara TNI AL Letnan Kolonel Marinir La Ode Muhamad Holib mengatakan beberapa kapal yang ditahan dalam tiga bulan terakhir telah dibebaskan tanpa tuduhan karena tidak cukup bukti.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya