Berita

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam serial diskusi Polemik Trijaya bertema "Pro Kontra Permen PPKS", Sabtu, 13 November/RMOL

Politik

Taufan Damanik Heran Nadiem Makarim Tidak Ajak Komnas HAM Bahas Permendikbudristek 30/2021

SABTU, 13 NOVEMBER 2021 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menerbitkan beleid baru yang fokus pada penanganan kekerasan seksual di lingkup pendidikan disoal banyak pihak.

Salah satunya yang juga ikut menyoal adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pasalnya, lembaga ad hoc ini juga tidak diajak bicara oleh Nadiem.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, meminta Nadiem memperbaiki komunikasi dan memperbanyak ruang dialog dengan elemen masyarakat dalam membuat satu kebijakan.


Taufan menyarankan seperti itu guna merespon polemik Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diangkat dalam serial diskusi Polemik Trijaya bertema "Pro Kontra Permen PPKS", Sabtu (13/11).

Mulanya Taufan menyatakan, kalaupun tujuan Permendikbudristek itu untuk menjamin hak asasi manusia (HAM), maka dirinya merasa heran jika Komnas HAM tidak pernah diajak berdialog.

"Komnas HAM juga enggak pernah diajak ngomong padahal kita yang lebih tahu soal persepektif HAM," kata Taufan.

Pada prinsipnya, Taufan mengaskan Komnas HAM mendukung tujuan baik dari Permendikbud itu. Namun, dia sarankan Nadiem membuka ruang dialog kepada seluruh elemen masyarakat untuk mebahas aturan yang belakangan jadi polemik.

"Kita bilang yaudah oke ini niatnya baik, tapi kan ternyata muncul persoalan itu, makanya saya katakan keterbukaan untuk mau mengajak dialog semua pihak itu penting, jelaskan bahwa ini sebetulnya Permen dalam rangka mencegah kekerasan," tuturnya.

Taufan menambahkan, sebenarnya Permendikbud ini sangat dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat.

Tetapi, perlu ada penjelasan lebih lanjut soal isi utuh Permendikbud. Seperti bagaimana koordinasi dengan pihak kepolisian jika masuk dalam delik aduan.

"Tapi perlu ada detail-detail yang lebih jelas termasuk bagian tugasnya jika ini sudah masuk ranah pidana seperti apa koordinasi dengan kepolisian," pungkasnya.

Hadir pembicara lainnya, anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes, Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah Adam Jerusalem, Koordinator Forum Perempuan BEM SI Zakiah Darajat, Peneliti Setara Institute Sayyidatul Insiah dan Ketua AILA Rita Soebagio.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya