Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Firli Bahuri/RMOL

Politik

Firli Bahuri Tantang DPR dan Pemerintah Buat Aturan Main untuk Penyelenggara Negara Tak Patuh LHKPN

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 12:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan harta kekayaannya dengan jujur.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan alat deteksi dini tindak pidana korupsi bagi penyelenggara negara.

"Maka tidak salah bila terhadap pejabat yang enggan melapor harta kekayaan, masyarakat berpandangan ada sesuatu yang disembunyikan. Barangkali, itu karena ada hasil korupsi," ujar Firli dalam cuitannya di akun Twitternya pada Selasa (9/11).


Ketidakpatuhan merupakan salah satu masalah. Apalagi, KPK sudah mengungkapkan sebanyak 95 persen data LHKPN tidak akurat. Banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaannya, mulai dari tanah, bangunan, rekening bank, sampai investa lain.

"Ada saja yang mereka sembunyikan," kata Firli.

Namun sayangnya, sejauh ini belum ada aturan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN. Demikian juga sanksi bagi mereka yang menyembunyikan kekayaannya.

"Tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara. Pemecahan persoalan tersebut memerlukan komitmen politik yang kuat di tingkat legislasi," jelas Firli.

"Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis! Oleh karena itu, kami mendesak DPR RI dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan," sambung Firli menegaskan.

Aturan tersebut, kata Firli, bisa dimasukkan dengan merevisi UU 28/1999. Karena, UU tersebut hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang mangkir melapor kekayaan.

"Sudah saatnya menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara. Mereka harus bisa membuktikan harta kekayaan tidak diperoleh dari hasil korupsi. Dengan begitu, pencegahan korupsi baru bisa bertaring," pungkas Firli.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya