Berita

Jaya Suprana/RMOL

Jaya Suprana

Menyembuhkan Fobia Istilah Pribumi

SELASA, 09 NOVEMBER 2021 | 20:49 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MOHON para penderita fobia istilah pribumi berkenan membaca naskah ini secara seksama demi tidak menimbulkan salah tafsir.

Fakta membuktikan bahwa di masa orde baru memang istilah pribumi didayagunakan untuk mendiskriminir ras tertentu di persada Nusantara.

Namun sebenarnya fakta membuktikan bahwa di masa Orde Reformasi, Gus Dur secara konstitusional sudah menghapus diskriminasi ras dari peradaban bangsa, negara dan rakyat Indonesia. Maka sudah tidak ada alasan untuk fobia istilah pribumi.


Namun sayang  masih ada pihak tertentu fobia istilah pribumi sehingga menghendaki istilah pribumi dilarang untuk disebut-sebut di panggung politik mau pun kehidupan sehari-hari.

Semantika

Namun selama memiliki perasaan keberatan belum dilarang secara konstitusional mohon dimaafkan bahwa saya pribadi merasa keberatan apabila istilah pribumi dilarang.

Secara alasanologis, alasan keberatan saya beranekaragam. Antara lain karena kata pribumi sudah terlanjur secara leksikal semantika terbakukan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Maka jika istilah pribumi akan dilarang sebaiknya terlebih dahulu kata pribumi harus dihapus dari KBBI.

Jangan sampai KBBI kontradiktif berbenturan dengan larangan terhadap istilah pribumi.

Apalagi istilah nonpribumi ternyata juga sudah terbakukan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai yang bukan orang (penduduk) asli suatu negara.

Contoh:  perekonomian negara itu dikuasai oleh golongan nonpribumi.  Berarti secara resmi istilah pribumi mau pun nonpribumi de facto sudah diterima sebagai bagian melekat pada bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, bangsa dan rakyat Indonesia.

Bagi yang keberatan atas pemaknaan kata pribumi mau pun nonpribumi silakan ajukan protes kepada manajemen KBBI.

Bagi yang menginginkan istilah pribumi dan nonpribumi dilarang silakan memanfaatkan hak petisi ke DPR sebagai lembaga legislatif untuk menyusun Undang Undang melarang penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi di persada Nusantara.

Masyarakat Adat

Alasan keberatan yang lain adalah saya justru menggunakan istilah pribumi untuk menghormati harkat dan martabat masyarakat adat  di Tanah Air Udara tercinta saya ini.

Secara  jelas tak terbantahkan memang masyarakat adat sudah terlebih dahulu bermukim di persada Nusantara ketimbang saya.

Maka hukumnya wajib bagi saya untuk mengakui bahwa masyarakat adat sebagai pribumi Indonesia.

Sama halnya dengan hukumnya wajib bagi Amerika Serikat untuk mengakui bahwa masyarakat Apache, Navayo, Cherokee, Sioux  sebagai pribumi Amerika Serikat.

Hukumnya wajib bagi Australia untuk mengakui masyarakat Aborijin sebagai pribumi Australia. Hukumnya wajib bagi Afrika Selatan untuk mengakui suku Zulu, Xosha, Sotho, San, Tswana sebagai pribumi Afrika Selatan.

Hukumnya wajib bagi Indonesia untuk mengakui suku Huli, Asmat, Korowai, Yali, Goroka, Dani, Kalam,  Asaro sebagai pribumi Papua.

Istilah pribumi justru merupakan bagian  melekat pada Bhinneka Tunggal Ika sebagai inti sukma peradaban Indonesia  

Ojo Dumeh

Namun saya wajib mengendalikan diri saya sendiri agar jangan sampai menyalah-gunakan istilah pribumi dan nonpribumi untuk  melukai perasaan apalagi merugikan kepentingan orang lain.

Jangan sampai saya menyalah-gunakan istilah pribumi dan nonpribumi untuk melakukan segregasi alias memecah-belah bangsa saya sendiri.

Jangan sampai saya menyalah-gunakan istilah nonpribumi untuk misalnya berperan sebagai korban diskriminasi ras demi memperoleh asylum di luar negeri.

Maka demi menyembuhkan fobia istilah pribumi, saya wajib bersikap ojo dumeh sambil senantiasa eling lan waspodo. Serta empan papan mau pun di mana bumi dipijak.

Di sana langit dijunjung untuk hidup bersama dengan masyarakat yang memang lebih dahulu bermukim di Tanah Air Udara tercinta nan gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja. Merdeka!

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya