Berita

Webinar yang diadakan oleh Bakor Ikatan keluarga masyarakat Solok Selatan (Ikamass)/Repro

Nusantara

Lewat Webinar, Ikamass Bahas Konsep Adat Salingka Nagari Dalam Budaya Minangkabau

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 22:30 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Konsep Adat Salingka Nagari telah tumbuh kuat di Minangkabau jauh sebelum Indonesia merdeka. Dalam konsep ini, peran tokoh adat sangat penting. Setiap Nagari dihuni oleh orang yang berasal dari satu keturunan yang sama. Mereka memiliki aturan hidup berdasarkan agama dan tradisi yang berlaku yang disebut “Barih Balabeh Adat Salingka Nagari”.

Begitu penutuan Hasmurdi Hasan, penulis budaya Minangkabau, dalam webinar yang diadakan oleh Bakor Ikatan keluarga masyarakat Solok Selatan (Ikamass) pada Jumat malam (5/11).

Sayangnya, menurut Hasmurdi Hasan, Nagari yang ada dan tumbuh di Minangkabau sekarang berbeda dengan konsep Nagari yang tumbuh sebelum kemerdekaan. Sebelum kemerdekaan, konsep Nagari tumbuh dan berkembang berdasarkan ikatan kekerabatan dan berdasarkan suku serta tradisi yang disebut Adat Salingka Nagari.


Sedangkan Nagari yang ada sekarang hanyalah merupakan wilayah adminitrasi pemerintahan dan telah mengalami banyak perubahan. Mulai dari zaman penjajahan Belanda, Nagari dijadikan wilayah Adminitrasi pemerintahan dalam Onderafdeeling, Deafdeeling, Residentie. Perubahan ini membuat peran adat dan tokoh adat semakin termarginalkan dalam masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Harian Ikamass Mediana Sato mengatakan bahwa webinar semacam itu akan diadakan secara berkala dengan mengangkat tema-tema agama, ekonomi, sosial dan adat Minangkabau yang telah mengalami banyak perubahan karena arus modernisasi.

Selain itu, pada bgian akhir webinar, Elza Peldi Taher, yang bertindak sebagai host mengatakan bahwa orang Minang harus kembali mempelajari adat dan budayanya yang makin tergerus oleh perubahan zaman.

Apa lagi banyak generasi mudanya yang kini tidak mengenal adat dan kebudayaannya sendiri. Karena itu para tokoh adat dan kaum cerdik pandai perlu membuat buku tentang adat Salingka Nagari, yang merupakan kekayaan kutural mereka.

Ia menambahkan, jika ada buku acuan bersama, pewarisan kebudayaan kepada generasi mudanya akan berjalan dengan baik, sehingga tidak ada masyarakat yang tidak mengetahui tentang aturan adat di nagarinya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya