Berita

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Zubairi Djoerban/Net

Nusantara

Karantina dari Luar Negeri Jadi Hanya 3 Hari, Prof. Zubairi Beberkan Alasan dan Konsekuensinya

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 23:37 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengumumkan mengurangi masa karantina menjadi hanya 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dengan dosis lengkap.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan internasional yang belum divaksinasi secara penuh akan tetap melakukan karantina wajib selama lima hari.

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Zubairi Djoerban menjelaskan, karantina diberlakukan agar orang-orang dari luar negeri tidak menjadi sumber penularan baru di Indonesia.


Selain itu, karantina juga sekaligus untuk melindungi para pelaku perjalanan. Sehingga apabila mereka positif akan mendapatkan penanganan yang seharusnya.

Dalam hal ini, ia menekankan, setiap negara memiliki otorisasi untuk menetapkan dan memilih masa karantina, termasuk dengan konsekuensinya.

"Ya ini merupakan pilihan. Masuk Inggris saja sudah tanpa karantina lagi. Keren ya. Tapi ada hampir 300 kematian dan 40 ribuan kasus baru per harinya saat ini. Bagaimana?" kata Zubairi dalam utas yang ia unggah di Twitter pada Rabu (3/11).

Pemerintah Indonesia sendiri telah beberapa kali mengubah masa karantina sesuai dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang terjadi.

Pada awalnya, masa karantina wajib diberlakukan selama 14 hari, kemudian menjadi 8 hari dan 5 hari, lalu hanya 3 hari.

Berdasarkan studi, Zubairi mengutip, risiko penularan setelah 14 hari sangat rendah, yaitu hanya 1 hingga 2 persen. Sementara itu, risiko penularan tertinggi dapat terjadi pada hari ke-4.

"Makanya, saat kita menentukan 8 hari itu bagus. Waktu 5 hari juga masih sesuai dengan bukti ilmiah," tambahnya.

Lantas, apakah masa karantina wajib selama 3 hari cukup?

Zubairi menyebut, keputusan untuk memangkas masa karantina 3 hari bukan prasyarat tunggal. Mereka yang mendapatkan karantina 3 hari hanya pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima dua kali dosis vaksin.

"Kalau jadi prasyarat tunggal tentu akan banyak ilmuwan atau dokter yang keberatan," tegasnya.

Kendati begitu, jika kemudian keputusan untuk memangkas masa karantina dapat memicu klaster baru dari pelancong luar negeri, ia menyebut wajib karantina harus dikembalikan ke 5 hari atau 8 hari.

"Tapi sebaliknya, kalau dalam jangka panjang kebijakan 3 hari ini tidak memengaruhi lonjakan kasus, bahkan misalnya cenderung turun, ya suatu waktu bisa kita hilangkan saja karantina ini," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya