Berita

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Zubairi Djoerban/Net

Nusantara

Karantina dari Luar Negeri Jadi Hanya 3 Hari, Prof. Zubairi Beberkan Alasan dan Konsekuensinya

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 23:37 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengumumkan mengurangi masa karantina menjadi hanya 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dengan dosis lengkap.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan internasional yang belum divaksinasi secara penuh akan tetap melakukan karantina wajib selama lima hari.

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Zubairi Djoerban menjelaskan, karantina diberlakukan agar orang-orang dari luar negeri tidak menjadi sumber penularan baru di Indonesia.


Selain itu, karantina juga sekaligus untuk melindungi para pelaku perjalanan. Sehingga apabila mereka positif akan mendapatkan penanganan yang seharusnya.

Dalam hal ini, ia menekankan, setiap negara memiliki otorisasi untuk menetapkan dan memilih masa karantina, termasuk dengan konsekuensinya.

"Ya ini merupakan pilihan. Masuk Inggris saja sudah tanpa karantina lagi. Keren ya. Tapi ada hampir 300 kematian dan 40 ribuan kasus baru per harinya saat ini. Bagaimana?" kata Zubairi dalam utas yang ia unggah di Twitter pada Rabu (3/11).

Pemerintah Indonesia sendiri telah beberapa kali mengubah masa karantina sesuai dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang terjadi.

Pada awalnya, masa karantina wajib diberlakukan selama 14 hari, kemudian menjadi 8 hari dan 5 hari, lalu hanya 3 hari.

Berdasarkan studi, Zubairi mengutip, risiko penularan setelah 14 hari sangat rendah, yaitu hanya 1 hingga 2 persen. Sementara itu, risiko penularan tertinggi dapat terjadi pada hari ke-4.

"Makanya, saat kita menentukan 8 hari itu bagus. Waktu 5 hari juga masih sesuai dengan bukti ilmiah," tambahnya.

Lantas, apakah masa karantina wajib selama 3 hari cukup?

Zubairi menyebut, keputusan untuk memangkas masa karantina 3 hari bukan prasyarat tunggal. Mereka yang mendapatkan karantina 3 hari hanya pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima dua kali dosis vaksin.

"Kalau jadi prasyarat tunggal tentu akan banyak ilmuwan atau dokter yang keberatan," tegasnya.

Kendati begitu, jika kemudian keputusan untuk memangkas masa karantina dapat memicu klaster baru dari pelancong luar negeri, ia menyebut wajib karantina harus dikembalikan ke 5 hari atau 8 hari.

"Tapi sebaliknya, kalau dalam jangka panjang kebijakan 3 hari ini tidak memengaruhi lonjakan kasus, bahkan misalnya cenderung turun, ya suatu waktu bisa kita hilangkan saja karantina ini," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya