Berita

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Zubairi Djoerban/Net

Nusantara

Karantina dari Luar Negeri Jadi Hanya 3 Hari, Prof. Zubairi Beberkan Alasan dan Konsekuensinya

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 23:37 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengumumkan mengurangi masa karantina menjadi hanya 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dengan dosis lengkap.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan internasional yang belum divaksinasi secara penuh akan tetap melakukan karantina wajib selama lima hari.

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Zubairi Djoerban menjelaskan, karantina diberlakukan agar orang-orang dari luar negeri tidak menjadi sumber penularan baru di Indonesia.


Selain itu, karantina juga sekaligus untuk melindungi para pelaku perjalanan. Sehingga apabila mereka positif akan mendapatkan penanganan yang seharusnya.

Dalam hal ini, ia menekankan, setiap negara memiliki otorisasi untuk menetapkan dan memilih masa karantina, termasuk dengan konsekuensinya.

"Ya ini merupakan pilihan. Masuk Inggris saja sudah tanpa karantina lagi. Keren ya. Tapi ada hampir 300 kematian dan 40 ribuan kasus baru per harinya saat ini. Bagaimana?" kata Zubairi dalam utas yang ia unggah di Twitter pada Rabu (3/11).

Pemerintah Indonesia sendiri telah beberapa kali mengubah masa karantina sesuai dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang terjadi.

Pada awalnya, masa karantina wajib diberlakukan selama 14 hari, kemudian menjadi 8 hari dan 5 hari, lalu hanya 3 hari.

Berdasarkan studi, Zubairi mengutip, risiko penularan setelah 14 hari sangat rendah, yaitu hanya 1 hingga 2 persen. Sementara itu, risiko penularan tertinggi dapat terjadi pada hari ke-4.

"Makanya, saat kita menentukan 8 hari itu bagus. Waktu 5 hari juga masih sesuai dengan bukti ilmiah," tambahnya.

Lantas, apakah masa karantina wajib selama 3 hari cukup?

Zubairi menyebut, keputusan untuk memangkas masa karantina 3 hari bukan prasyarat tunggal. Mereka yang mendapatkan karantina 3 hari hanya pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima dua kali dosis vaksin.

"Kalau jadi prasyarat tunggal tentu akan banyak ilmuwan atau dokter yang keberatan," tegasnya.

Kendati begitu, jika kemudian keputusan untuk memangkas masa karantina dapat memicu klaster baru dari pelancong luar negeri, ia menyebut wajib karantina harus dikembalikan ke 5 hari atau 8 hari.

"Tapi sebaliknya, kalau dalam jangka panjang kebijakan 3 hari ini tidak memengaruhi lonjakan kasus, bahkan misalnya cenderung turun, ya suatu waktu bisa kita hilangkan saja karantina ini," pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya