Berita

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Zubairi Djoerban/Net

Nusantara

Karantina dari Luar Negeri Jadi Hanya 3 Hari, Prof. Zubairi Beberkan Alasan dan Konsekuensinya

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 23:37 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengumumkan mengurangi masa karantina menjadi hanya 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dengan dosis lengkap.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan internasional yang belum divaksinasi secara penuh akan tetap melakukan karantina wajib selama lima hari.

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Zubairi Djoerban menjelaskan, karantina diberlakukan agar orang-orang dari luar negeri tidak menjadi sumber penularan baru di Indonesia.


Selain itu, karantina juga sekaligus untuk melindungi para pelaku perjalanan. Sehingga apabila mereka positif akan mendapatkan penanganan yang seharusnya.

Dalam hal ini, ia menekankan, setiap negara memiliki otorisasi untuk menetapkan dan memilih masa karantina, termasuk dengan konsekuensinya.

"Ya ini merupakan pilihan. Masuk Inggris saja sudah tanpa karantina lagi. Keren ya. Tapi ada hampir 300 kematian dan 40 ribuan kasus baru per harinya saat ini. Bagaimana?" kata Zubairi dalam utas yang ia unggah di Twitter pada Rabu (3/11).

Pemerintah Indonesia sendiri telah beberapa kali mengubah masa karantina sesuai dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang terjadi.

Pada awalnya, masa karantina wajib diberlakukan selama 14 hari, kemudian menjadi 8 hari dan 5 hari, lalu hanya 3 hari.

Berdasarkan studi, Zubairi mengutip, risiko penularan setelah 14 hari sangat rendah, yaitu hanya 1 hingga 2 persen. Sementara itu, risiko penularan tertinggi dapat terjadi pada hari ke-4.

"Makanya, saat kita menentukan 8 hari itu bagus. Waktu 5 hari juga masih sesuai dengan bukti ilmiah," tambahnya.

Lantas, apakah masa karantina wajib selama 3 hari cukup?

Zubairi menyebut, keputusan untuk memangkas masa karantina 3 hari bukan prasyarat tunggal. Mereka yang mendapatkan karantina 3 hari hanya pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima dua kali dosis vaksin.

"Kalau jadi prasyarat tunggal tentu akan banyak ilmuwan atau dokter yang keberatan," tegasnya.

Kendati begitu, jika kemudian keputusan untuk memangkas masa karantina dapat memicu klaster baru dari pelancong luar negeri, ia menyebut wajib karantina harus dikembalikan ke 5 hari atau 8 hari.

"Tapi sebaliknya, kalau dalam jangka panjang kebijakan 3 hari ini tidak memengaruhi lonjakan kasus, bahkan misalnya cenderung turun, ya suatu waktu bisa kita hilangkan saja karantina ini," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya