Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia( Alpha), Azmi Syahputra/RMOL

Politik

Azmi Syahputra: Dugaan Oknum Menteri Bisnis PCR Bisa Dibuktikan dari Manifes Impor

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 12:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan keterlibatan oknum menteri dalam bisnis tes polymerase chain reaction atau tes PCR di Indonesia bisa ditelusuri berdasarkan data impor.

Dikatakan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia( Alpha), Azmi Syahputra, penelusuran data tersebut bahkan bisa saja sampai menyentuh kepada motif pelaku melakukan bisnis tes kesehatan untuk Covid-19 itu.

"Dalam pembuktiannya perlu ditelusuri melalui data impor atau manifesnya di bea cukai, dan lebih lanjut cek faktur pajak dan tercermin dalam invoice perusahaan tersebut. Di sini, akan terlihat data real keterlibatan sejauh mana pengadaan PCR  ini berjalan, termasuk motifnya," kata Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/11).


Azmi mengamini, ada rentang selisih harga PCR yang tinggi dari hampir 2 juta rupiah kini menjadi Rp 250 ribu. Selisih angka inilah yang kini menjadi sorotan publik.

Jika diketahui perusahaan pengimpor PCR terafliasi dengan oknum pejabat pemerintahan berdasarkan data impor dan faktur pajak, maka hal ini bisa menjadi pintu masuk penyimpangan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya.

"Ini adalah wujud sikap yang berlawanan dan menyimpang dari maksud sebenarnya dari pemberian kewenangan kementerian untuk menyelenggarakan pemerintahan negara," tegasnya.

Dalam praktik tersebut, patut diduga ada criminal corporations, yang dengan sengaja perusahaan didirikan atau terafliasi untuk memfasilitasi, melakukan pengambilalihan atau menampung pengendalian atas maksud tujuan tertentu, seolah berperan jadi regulator merangkap operator.

"Temasuk pula tujuan untuk mendapatkan margin keuntungan bagi perusahaan yang begitu besar, dan dapat berdampak merugikan hak masyarakat. Karenanya, dari kasus ini perlu diketahui siapa saja personel perusahaan dan peran pengendali dalam korporasinya terkait impor PCR ini," urainya.

Yang tak kalah penting, indikator keterlibatan ini juga dapat dibuktikan dengan kepemilikan saham perusahaan atau kedudukan dan fungsi dalam perusahaan si pejabat yang dimaksud. Termasuk apakah sebagai pengendali dalam korporasi tersebut atau tidak.

"Dan yang terutama dalam hukum pidana dikenal pula pembuktikan atas hal-hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan," tandasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya