Berita

Ilustrasi/Net

Politik

RUU PDP Harus Benar-benar Lindungi Masyarakat

KAMIS, 28 OKTOBER 2021 | 03:59 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Indonesia butuh lembaga kontrol yang punya otoritas bila Rancangan Undangan-Undang Pelindungan Diri Pribadi (RUU PDP) menjadi peraturan resmi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Telematika Indonesia, Sarwoto Atmosutarno, dalam diskusi online yang diselenggarakan Perkumpulan Indonesia Muda (PIM), Rabu (27/10).

"Pada prinsipnya RUU PDP untuk melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia. Pasalnya sejauh ini masyarakat Indonesia seperti tak memiliki daya dalam menjaga kerahasian data pribadi," ujar Sarwoto.

Salah satu contoh yang paling dekat, lanjut Sarwoto, adalah kasus pinjaman online.

Menurutnya, masyarakat sebagai debitur kerap dirugikan karena data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan oleh pihak peminjam atau kreditur.

"Situasi ini terjadi dikarenakan masyarakat yang tak tahu aturannya dan tak ada regulasi yang mengatur secara spesifik. Ditambah lagi masyarakat juga belum melek literasi digital," kata mantan direktur Telkomsel itu.

"Karena ternyata pinjaman online yang marak di beredar di masyarakat banyak tidak terdaftar atau ilegal," imbuhnya.

Sarwoto menambahkan, terkait imbauan pemerintah agar masyarakat tidak membayar utang terhadap pinjaman online ilegal, merupakan langkah yang sudah tepat. RUU PDP selain menjadi perlindungan masyarakat, bisa menjadi lembaga ketahanan negara dan bisnis telekomunikasi.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yhodhisman Soratha (odis) mengatakan, UU PDP merupakan keniscayaan yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia di era digital saat ini.

"Namun, yang harus digarisbawahi bahwa UU ini harus benar-benar menjamin perlindungan hak-hak asasi warga, khususnya yang berkaitan dengan hak privasi," ujar Odis.  

Selain itu, Odis juga mendorong agar institusi yang bertanggungjawab atas jaminan perlindungan data pribadi, baik lembaga eksekutif pemerintahan maupun jika kelak dibentuk lembaga sampiran negara (auxilary state agency) dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan perlindungan hak pribadi diisi oleh tokoh-tokoh yang paham tentang hak-hak dasar masyarakat serta punya latar belakang profesional.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kepala Daerah Tidak Ikut Retret: Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Jangan Ada Negara Dalam Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:27

Ketua DPRA Tuding SK Plt Sekda Permainan Wagub dan Bendahara Gerindra Aceh

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:01

Tumbang di Kandang, Arsenal Gagal Dekati Liverpool

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:43

KPK Harus Proses Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Jangan Dipetieskan

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:23

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:59

Langkah Bupati Brebes Ikut Retret ke Magelang Tuai Apresiasi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:54

Tak Hanya Langka, Isi Gas LPG 3 Kg di Pagar Alam Diduga Dikurangi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:42

Dari #KaburAjaDulu hingga #IndonesiaGelap: Belajar dari Bangladesh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:21

Wartawan Jaksel Pererat Solidaritas Lewat Olahraga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:58

PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:34

Selengkapnya