Berita

Ketua Bidang Kesehatan DPP Partai Nasdem Okky Asokawati/Net

Politik

Okky Asokawati: Aturan Wajib PCR di Inmendagri 53/2021 Memberatkan Masyarakat

MINGGU, 24 OKTOBER 2021 | 10:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Nasdem mengkritisi kebijakan terbaru pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali, khususnya mengenai kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang moda transprotasi pesawat terbang.

Melalui Inmendagri 53/2021 diatur tentang kewajiban tes PCR bagi masyarakat yang menggunakan moda tranportasi udara. Belakangan, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) 88/2021 yang lebih detil mengatur mekanisme perjalanan di masa pandemi ini. SE Kemenhub ini akan efektif berlaku pada 24 Oktober 2021.

Kritikan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kesehatan DPP Partai Nasdem Okky Asokawati. Menurutnya, kebijakan tersebut memberatkan masyarakat terlebih harga PCR yang


"Kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang pesawat terbang ini memberatkan masyarakat," ujar Okky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/10).

Dia menyebutkan kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan kebijakan pemerintah sebelumnya seperti kebijakan vaksin dan kebijakan pelevelan penerapan PPKM.

"Kewajiban tes PCR ini sama sekali tidak berkorelasi dengan kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM. Kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM menjadi tidak bermakna,” katanya.

Persoalan utamanya, terang Okky, kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR terletak pada biaya yang tidak murah dikeluarkan oleh masyarakat.

"Masalah utamanya soal biaya tes PCR yang harganya kurang lebih sama dengan harga tiket pesawat. Ini beban bagi masyarakat. Mestinya biaya tes PCR digratiskan atau setidaknya sama dengan biaya tes antigen," paparnya.

Di bagian lain, Okky juga mempertanyakan kebijakan penggunaan hasil tes antigen atau PCR dalam perjalanan menggunakan payung hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Menurut dia, kewenangan penerbitan aturan mengenai syarat perjalanan semestinya tidak diterbitkan oleh Mendagri.

"Seharusnya penerbitan kebijakan mengenai perjalanan dan mengenai tes Covid-19 dikembalikan pada otoritas di bidang kesehatan atau bidang perhubungan,” demikian Okky.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya