Berita

Ketua Bidang Kesehatan DPP Partai Nasdem Okky Asokawati/Net

Politik

Okky Asokawati: Aturan Wajib PCR di Inmendagri 53/2021 Memberatkan Masyarakat

MINGGU, 24 OKTOBER 2021 | 10:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Nasdem mengkritisi kebijakan terbaru pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali, khususnya mengenai kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang moda transprotasi pesawat terbang.

Melalui Inmendagri 53/2021 diatur tentang kewajiban tes PCR bagi masyarakat yang menggunakan moda tranportasi udara. Belakangan, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) 88/2021 yang lebih detil mengatur mekanisme perjalanan di masa pandemi ini. SE Kemenhub ini akan efektif berlaku pada 24 Oktober 2021.

Kritikan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kesehatan DPP Partai Nasdem Okky Asokawati. Menurutnya, kebijakan tersebut memberatkan masyarakat terlebih harga PCR yang

"Kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang pesawat terbang ini memberatkan masyarakat," ujar Okky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/10).

Dia menyebutkan kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan kebijakan pemerintah sebelumnya seperti kebijakan vaksin dan kebijakan pelevelan penerapan PPKM.

"Kewajiban tes PCR ini sama sekali tidak berkorelasi dengan kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM. Kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM menjadi tidak bermakna,” katanya.

Persoalan utamanya, terang Okky, kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR terletak pada biaya yang tidak murah dikeluarkan oleh masyarakat.

"Masalah utamanya soal biaya tes PCR yang harganya kurang lebih sama dengan harga tiket pesawat. Ini beban bagi masyarakat. Mestinya biaya tes PCR digratiskan atau setidaknya sama dengan biaya tes antigen," paparnya.

Di bagian lain, Okky juga mempertanyakan kebijakan penggunaan hasil tes antigen atau PCR dalam perjalanan menggunakan payung hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Menurut dia, kewenangan penerbitan aturan mengenai syarat perjalanan semestinya tidak diterbitkan oleh Mendagri.

"Seharusnya penerbitan kebijakan mengenai perjalanan dan mengenai tes Covid-19 dikembalikan pada otoritas di bidang kesehatan atau bidang perhubungan,” demikian Okky.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya