Berita

Ketua Bidang Kesehatan DPP Partai Nasdem Okky Asokawati/Net

Politik

Okky Asokawati: Aturan Wajib PCR di Inmendagri 53/2021 Memberatkan Masyarakat

MINGGU, 24 OKTOBER 2021 | 10:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Nasdem mengkritisi kebijakan terbaru pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali, khususnya mengenai kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang moda transprotasi pesawat terbang.

Melalui Inmendagri 53/2021 diatur tentang kewajiban tes PCR bagi masyarakat yang menggunakan moda tranportasi udara. Belakangan, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) 88/2021 yang lebih detil mengatur mekanisme perjalanan di masa pandemi ini. SE Kemenhub ini akan efektif berlaku pada 24 Oktober 2021.

Kritikan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kesehatan DPP Partai Nasdem Okky Asokawati. Menurutnya, kebijakan tersebut memberatkan masyarakat terlebih harga PCR yang


"Kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang pesawat terbang ini memberatkan masyarakat," ujar Okky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/10).

Dia menyebutkan kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan kebijakan pemerintah sebelumnya seperti kebijakan vaksin dan kebijakan pelevelan penerapan PPKM.

"Kewajiban tes PCR ini sama sekali tidak berkorelasi dengan kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM. Kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM menjadi tidak bermakna,” katanya.

Persoalan utamanya, terang Okky, kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR terletak pada biaya yang tidak murah dikeluarkan oleh masyarakat.

"Masalah utamanya soal biaya tes PCR yang harganya kurang lebih sama dengan harga tiket pesawat. Ini beban bagi masyarakat. Mestinya biaya tes PCR digratiskan atau setidaknya sama dengan biaya tes antigen," paparnya.

Di bagian lain, Okky juga mempertanyakan kebijakan penggunaan hasil tes antigen atau PCR dalam perjalanan menggunakan payung hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Menurut dia, kewenangan penerbitan aturan mengenai syarat perjalanan semestinya tidak diterbitkan oleh Mendagri.

"Seharusnya penerbitan kebijakan mengenai perjalanan dan mengenai tes Covid-19 dikembalikan pada otoritas di bidang kesehatan atau bidang perhubungan,” demikian Okky.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya