Berita

Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno didampingi Waka Polda Brigjen Subiyanto/ Ist

Presisi

Tangkap Oknum dan PNS Curas Mobil Mahasiswa, Kapolda Lampung: Pasti Saya Pidanakan dan Pecat

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 20:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tersangka aksi pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap mahasiswa di Bandarlampung berhasil dibekuk Polda Lampung, pada Rabu (20/10).

Dua tersangka yang tertangkap merupakan oknum polisi dan ASN Pemerintah Provinsi Lampung. Satu oknum anggota polisi berinisial IS yang bertugas di Polresta Bandarlampung, dan satu oknum ASN Pemprov Lampung berinisial AG.

Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno yang didampingi Waka Polda Lampung, Brigjen Subiyanto mengatakan, untuk saat ini petugas sudah mengamankan dua tersangka.


"Oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasti saya pecat," kata Hendro dilansir Kantor Berita RMOLLampung yang dikutip Kamis (21/10).

Menurutnya, kedua tersangka diamankan atas tindak pidana curas mobil Toyota Yaris BE 1062 XX milik seorang mahasiswa bernama Guritno Tri Widianto (19) di Lapangan Saburai Enggal Bandarlampung, pada hari Sabtu (9/10) lalu.

"Saat ini, kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan oleh Polresta Bandarlampung," ujarnya.

Hendro menegaskan, kepada para tersangka lainnya agar segera menyerahkan diri, atau petugas tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas.

"Untuk tersangka lainnya pasti kita tangkap, kalau tidak menyerahkan diri terpaksa kita lakukan tindakan tegas (tembak)," tegasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya