Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Repro

Politik

BEM SI Minta Jokowi Mundur, Refly Harun: Legal dan Dibolehkan Konstitusi UUD 1945

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 15:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tuntutan agar Joko Widodo mundur dari jabatannya sebagai Presiden disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), dalam aksi unjuk rasa di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Selatan, Kamis siang (21/10).

Suara lantang mahasiswa ini disebabkan pada masa dua tahun periode kedua pemerintahan Jokowi yang dinilai sudah tidak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat.

Bagi pakar hukum tata negara, Refly Harun, tidak ada yang salah dengan desakan BEM SI yang disuarakan saat menggelar aksi.


"Bolehkah menyampaikan aspirasi seperti ini? Saya katakan boleh," ujar Refly Harun di saluran YouTube miliknya, Senin (21/10).

Dikatakan Refly Harun, pergantian presiden adalah sah dan diatur di dalam konstitusi UUD 1945. Tepatnya, dibagi pada dua jenis pergantian melalui pemilu dan pergantian di luar pemilu.

"Kalau pergantian di dalam Pemilu itu pasal 7 UUD 1945 itu dilakukan sekali dalam lima tahun, kalau Pemilu normal," katanya.

Untuk pergantian di luar pemilu, dikatakan Refly, ada dua cabang yakni berhenti atau diberhentikan.

"Diberhentikan itu impeachment, dan itu (harus melalui) proses politik di DPR, proses hukum di MK, proses politik lagi di DPR dan proses politik lagi di MPR RI, relatif agak sulit dan pasti tidak mudah," terangnya.

"Kedua adalah berhenti, yaitu berhalangan tetap dan yang kedua mengundurkan diri. Berhalangan tetap itu bisa meninggal, bisa karena sakit permanen, bisa juga gila dan sebagainya," sambungnya.

Terkait tuntutan BEM SI, Refly memastikan cara itu tidak salah karena masih dilakukan dalam jalan legal konstitusional. Akan berbeda cerita, jika presiden diturunkan paksa atau dikudeta.

"Nah yang dituntut mahasiswa ini adalah mengundurkan diri, jadi itu konstitusional meminta presiden mengundurkan diri, yang inkonstitusional itu adalah kudeta," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya