Berita

Menko Polhukam Mahfud MD saat beri keterangan pers terkait Pinjaman Online/Repro

Politik

Mahfud MD: Pinjol Ilegal Tidak Bisa Digugat Perdata, yang Memungkinkan Dijerat Pidana

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Korban-korban pinjaman online (Pinjol) ilegal tidak bisa melakukan tuntutan secara perdata. Tetapi, dimungkinkan untuk dilakukan pelaporan dalam unsur pidana.

Dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, Pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata. Hal ini, setelah dilakukan kajian dan ternyata tidak ada keterpenuhan pada syarat objektif dan subjektif.

"Dari sudut hukum perdata, Pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantoe Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10).


Tetapi, kata Mahfud, masih dimungkinkan pelaku atau operator pinjol ilegal dikenakan sanksi pidana. Tepatnya, jika asa upaya penyebaran data pribadi atau adanya ancaman pada korban.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," terangnya.

Selain itu, dikatakan Mahfud, penindakan terhadap operator Pinjol ilegal dimungkinkan menggunakan pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan.

"Lalu ada juga pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," jelasnya.

Mahfud menekankan, bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang adanya operasi Pinjol selagi memenuhi syarat dan legal. Tetapi, untuk yang ilegal dan disertai pengancaman pada masyarakat, maka akan ditindak sesuai aturan oleh penegak hukum.

"Sehingga nanti di berbagai tempat, kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar, jangan bayar. Karena itu ilegal," pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya