Berita

Menko Polhukam Mahfud MD saat beri keterangan pers terkait Pinjaman Online/Repro

Politik

Mahfud MD: Pinjol Ilegal Tidak Bisa Digugat Perdata, yang Memungkinkan Dijerat Pidana

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Korban-korban pinjaman online (Pinjol) ilegal tidak bisa melakukan tuntutan secara perdata. Tetapi, dimungkinkan untuk dilakukan pelaporan dalam unsur pidana.

Dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, Pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata. Hal ini, setelah dilakukan kajian dan ternyata tidak ada keterpenuhan pada syarat objektif dan subjektif.

"Dari sudut hukum perdata, Pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantoe Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10).


Tetapi, kata Mahfud, masih dimungkinkan pelaku atau operator pinjol ilegal dikenakan sanksi pidana. Tepatnya, jika asa upaya penyebaran data pribadi atau adanya ancaman pada korban.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," terangnya.

Selain itu, dikatakan Mahfud, penindakan terhadap operator Pinjol ilegal dimungkinkan menggunakan pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan.

"Lalu ada juga pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," jelasnya.

Mahfud menekankan, bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang adanya operasi Pinjol selagi memenuhi syarat dan legal. Tetapi, untuk yang ilegal dan disertai pengancaman pada masyarakat, maka akan ditindak sesuai aturan oleh penegak hukum.

"Sehingga nanti di berbagai tempat, kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar, jangan bayar. Karena itu ilegal," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya