Berita

Menko Polhukam Mahfud MD saat beri keterangan pers terkait Pinjaman Online/Repro

Politik

Mahfud MD: Pinjol Ilegal Tidak Bisa Digugat Perdata, yang Memungkinkan Dijerat Pidana

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Korban-korban pinjaman online (Pinjol) ilegal tidak bisa melakukan tuntutan secara perdata. Tetapi, dimungkinkan untuk dilakukan pelaporan dalam unsur pidana.

Dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, Pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata. Hal ini, setelah dilakukan kajian dan ternyata tidak ada keterpenuhan pada syarat objektif dan subjektif.

"Dari sudut hukum perdata, Pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantoe Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10).


Tetapi, kata Mahfud, masih dimungkinkan pelaku atau operator pinjol ilegal dikenakan sanksi pidana. Tepatnya, jika asa upaya penyebaran data pribadi atau adanya ancaman pada korban.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," terangnya.

Selain itu, dikatakan Mahfud, penindakan terhadap operator Pinjol ilegal dimungkinkan menggunakan pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan.

"Lalu ada juga pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," jelasnya.

Mahfud menekankan, bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang adanya operasi Pinjol selagi memenuhi syarat dan legal. Tetapi, untuk yang ilegal dan disertai pengancaman pada masyarakat, maka akan ditindak sesuai aturan oleh penegak hukum.

"Sehingga nanti di berbagai tempat, kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar, jangan bayar. Karena itu ilegal," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya