Berita

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Net

Politik

Kapolri Terbitkan Telegram, Komisi III DPR: Bagus Untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kebijakan terbaru Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 disambut baik Komisi III DPR RI.

Pada surat telegram tertanggal 10 Oktober 2021, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda membina anggota agar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan, memang sudah sepatutnya Jenderal Sigit memberi sanksi tegas terhadap oknum anggotanya yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat.


Diakui Didik, dirinya mendukung langkah-langkah taktis dan strategis Kapolri yang terus update, adaptif dan responsif terhadap perkembangan yang terjadi di masyarakat.

"Khususnya perilaku anggota Polri dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya di tengah-tengah masyarakat," kata Didik kepada wartawan, Selasa (19/10).

Dalam konteks kekinian, Didik mengurai, ruang digital yang begitu terbuka di negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, semua tindakan yang dilakukan Polri tidak akan luput dari pantauan masyarakat.

Menurut legislator Partai Demokrat ini, jika Kapolri tidak punya kepekaan maka bukan tidak mungkin akan merugikan masyarakat dan juga menghilangkan kepercayaan terhadap institusi Polri.

"Maka bukan saja kepercayaan publik akan terus menurun, tapi tranformasi kultural Polri tidak akan pernah terwujud," tuturnya.

Selain itu, Didik juga menekankan perlunya memperketat pengawasan terhadap kerja Korps Bhayangkara setelah terbitnya telegram tersebut. Hal ini menurutnya, dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan.

"Agar tidak ada ruang bagi polisi yang berniat "nakal" untuk melakukan penyimpangan dan abuse of power," pungkasnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya