Berita

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Net

Politik

Kapolri Terbitkan Telegram, Komisi III DPR: Bagus Untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kebijakan terbaru Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 disambut baik Komisi III DPR RI.

Pada surat telegram tertanggal 10 Oktober 2021, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda membina anggota agar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan, memang sudah sepatutnya Jenderal Sigit memberi sanksi tegas terhadap oknum anggotanya yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat.


Diakui Didik, dirinya mendukung langkah-langkah taktis dan strategis Kapolri yang terus update, adaptif dan responsif terhadap perkembangan yang terjadi di masyarakat.

"Khususnya perilaku anggota Polri dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya di tengah-tengah masyarakat," kata Didik kepada wartawan, Selasa (19/10).

Dalam konteks kekinian, Didik mengurai, ruang digital yang begitu terbuka di negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, semua tindakan yang dilakukan Polri tidak akan luput dari pantauan masyarakat.

Menurut legislator Partai Demokrat ini, jika Kapolri tidak punya kepekaan maka bukan tidak mungkin akan merugikan masyarakat dan juga menghilangkan kepercayaan terhadap institusi Polri.

"Maka bukan saja kepercayaan publik akan terus menurun, tapi tranformasi kultural Polri tidak akan pernah terwujud," tuturnya.

Selain itu, Didik juga menekankan perlunya memperketat pengawasan terhadap kerja Korps Bhayangkara setelah terbitnya telegram tersebut. Hal ini menurutnya, dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan.

"Agar tidak ada ruang bagi polisi yang berniat "nakal" untuk melakukan penyimpangan dan abuse of power," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya