Berita

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Net

Politik

Kapolri Terbitkan Telegram, Komisi III DPR: Bagus Untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kebijakan terbaru Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 disambut baik Komisi III DPR RI.

Pada surat telegram tertanggal 10 Oktober 2021, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda membina anggota agar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan, memang sudah sepatutnya Jenderal Sigit memberi sanksi tegas terhadap oknum anggotanya yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat.


Diakui Didik, dirinya mendukung langkah-langkah taktis dan strategis Kapolri yang terus update, adaptif dan responsif terhadap perkembangan yang terjadi di masyarakat.

"Khususnya perilaku anggota Polri dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya di tengah-tengah masyarakat," kata Didik kepada wartawan, Selasa (19/10).

Dalam konteks kekinian, Didik mengurai, ruang digital yang begitu terbuka di negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, semua tindakan yang dilakukan Polri tidak akan luput dari pantauan masyarakat.

Menurut legislator Partai Demokrat ini, jika Kapolri tidak punya kepekaan maka bukan tidak mungkin akan merugikan masyarakat dan juga menghilangkan kepercayaan terhadap institusi Polri.

"Maka bukan saja kepercayaan publik akan terus menurun, tapi tranformasi kultural Polri tidak akan pernah terwujud," tuturnya.

Selain itu, Didik juga menekankan perlunya memperketat pengawasan terhadap kerja Korps Bhayangkara setelah terbitnya telegram tersebut. Hal ini menurutnya, dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan.

"Agar tidak ada ruang bagi polisi yang berniat "nakal" untuk melakukan penyimpangan dan abuse of power," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya