Berita

Selebgram Rachel Vennya/Net

Politik

Agar Tidak Jadi Ancaman, PDIP Minta Rachel Vennya Diperlakukan Sama

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 09:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengakuan dan permintaan maaf selebgram Rachel Vennya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno lantaran kabur dari kewajiban karantina usai datang dari luar negeri, menjadi perhatian serius polisi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo.

Anggota Komisi IX DPR RI itu mengaku tidak habis pikir seorang influencer seperti Rachel Vennya abai pada perintah UU.

"Itu suatu hal yang melawan perintah rakyat, melawan perintah dalam hal ini UU Kekarantina Kesehatan juga UU Penyakit Menular," kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Selasa (19/10).


"Nah aturan karantina itu adalah amanat rakyat dan pemerintah untuk menanggulangi mengendalikan penyakit menular, itu jelas dan tegas," sambungnya.

Sebagai sesama warga negara, Rahmad Handoyo berharap ada perlakuan yang sama pada Rachel Vennya dalam kasus pelanggaran itu sebagaimana hukuman pada pelanggaran yang dilakukan kepada warga negara lainnya.

"Kalau tidak (disamakan hukumannya), ini menjadi ancaman, itu bisa menjadi melemahkan masyarakat yang akan atau sedang berproses melawan Covid-19," pungkasnya.

Ucapan maaf disampaikan Rachel dalam sebuah konten YouTube milik selebriti Boy William, Senin (18/10). Selain kepada kedua menteri tersebut, Rachel Vennya juga meminta maaf kepada orang-orang yang telah berjuang melawan Covid dan semua orang yang terlibat untuk menangani kasus ini.

"Aku minta maaf juga sama Menteri Kesehatan, sama Menteri Pariwisata, sama semuanya yang sampai harus buka suara, sampai harus repot sama hal ini," terangnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya