Berita

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi/RMOL

Politik

Bobby Adhityo Rizaldi: RUU PDP Berpengaruh pada Kepercayaan Publik dalam Bertransaksi Digital

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 21:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memiliki pengaruh besar terhadap pemulihan ekonomi digital di Indonesia. Terutama, dalam perkembangan ekonomi digital untuk melindungi data konsumen.

Begitu dikatakan anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam diskusi Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang bertajuk "Menelaah Data Pribadi: Definisi, Tipe Data, Kebijakan Perlindungan", pada Senin (18/10).

Pasalnya, kata Bobby Rizaldi, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai satu regulasi khusus dalam perlindungan data pribadi. Padahal, diera kekinian sangat diperlukan untuk mendorong kepercayaan masyarakat dalam aktivitas transaksi digital.


"Hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki kebijakan mengenai perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus," ujarnya Bobby Rizaldi.

Dijelaskan legislator Partai Golkar ini, RUU PDP akan memberikan definisi yang sangat ketat tentang apa itu data pribadi dan bagaimana cara melindungi data-data itu dari penyalahgunaan.

"Data pribadi menurut Draft RUU PDP adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui system elektronik dan/atau non-elektronik," jelasnya.

Ditambahkan, praktisi teknologi informasi Tony Seno Hartono mengatakan, belakangan ini memang tengah penjadi pembahasan publik tentang penyalahgunaan data pribadi.

"Yakni diantaranya banyak kasus pinjaman online ilegal seperti modus korban yang dikirimi uang beserta tagihan dan bunganya, kemudian ada ancaman dari penagih hutang yang mengakibatkan adanya cyber bullying dan pencemaran nama baik," katanya.

"Selain itu, adanya kasus terkait data pribadi berupa juali beli data pribadi, pengelabuan terkait data seseorang sampai kepada kasus penyerangan dalam media digital," sambungnya.

Sementara itu, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informasi Semuel A. Pangerapan mengatakan, penguatan literasi digital juga perlu dikuatkan untuk mengoptimalkan RUU PDP setelah disahkan menjadi undang-undang.

"Karena kemampuan literasi digital masyarakat memegang peranan penting di dalamnya, kemampuan tersebut menjadi tingkatan dasar yang paling krusial dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi" kata Semuel.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya