Berita

Ilustrasi PPKM/Net

Politik

Ini Aturan Pelonggaran PPKM Terbaru untuk Wilayah Level 3 dan 2

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 18:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid19 yang semakin membaik, pemerintah menyampaikan beberapa aturan baru guna penyesuaian aktivitas masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan, penyesuaian aturan berupa pelonggaran akan diterapkan di sejumlah sektor pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih akan terus dilanjutkan.

Dia menyebutkan, salah satu aturan pelonggaran yakni tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan yang boleh dibuka untuk wilayah kabupaten/kota di wilayah PPKM level 2.


"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing (pelacakan kasus)," ucap Luhut dalam jumpa media secara virtual melalui siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin sore (18/10).

Selain itu, sektor lainnya yang dilonggarkan yaitu kapasitas bioskop di wilayah PPKM level 2 dan Level 1 yang dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dan untuk anak-anak sudah diperkenankan masuk.

Selanjutnya, Luhut menyebutkan pelonggaran syarat perjalanan bagi sopir angkutan logistik. Di mana, bagi yang sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis dapat menggunakan mekanisme tes antigen, dan dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," imbuhnya.

Luhut melanjutkan, pelonggaran aturan PPKM juga dilakukan untuk kunjungan tempat wisata yang memperbolehkan anak usia kurang dari 12 tahun masuk di tempat wisata yang ada diwilayah PPKM level 2, dan sudah menggunakan Peduli Lindungi, dengan didampingi orang tua.

"Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," lanjut Luhut.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan cakupan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang menjadi alat untuk tracing dan pencegahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Hingga saat ini Peduli Lindungi telah digunakan lebih dari 100 juta kali di berbagai area public, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati 3 juta," tutupnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya