Berita

Ilustrasi PPKM/Net

Politik

Ini Aturan Pelonggaran PPKM Terbaru untuk Wilayah Level 3 dan 2

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 18:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid19 yang semakin membaik, pemerintah menyampaikan beberapa aturan baru guna penyesuaian aktivitas masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan, penyesuaian aturan berupa pelonggaran akan diterapkan di sejumlah sektor pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih akan terus dilanjutkan.

Dia menyebutkan, salah satu aturan pelonggaran yakni tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan yang boleh dibuka untuk wilayah kabupaten/kota di wilayah PPKM level 2.

"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing (pelacakan kasus)," ucap Luhut dalam jumpa media secara virtual melalui siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin sore (18/10).

Selain itu, sektor lainnya yang dilonggarkan yaitu kapasitas bioskop di wilayah PPKM level 2 dan Level 1 yang dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dan untuk anak-anak sudah diperkenankan masuk.

Selanjutnya, Luhut menyebutkan pelonggaran syarat perjalanan bagi sopir angkutan logistik. Di mana, bagi yang sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis dapat menggunakan mekanisme tes antigen, dan dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," imbuhnya.

Luhut melanjutkan, pelonggaran aturan PPKM juga dilakukan untuk kunjungan tempat wisata yang memperbolehkan anak usia kurang dari 12 tahun masuk di tempat wisata yang ada diwilayah PPKM level 2, dan sudah menggunakan Peduli Lindungi, dengan didampingi orang tua.

"Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," lanjut Luhut.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan cakupan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang menjadi alat untuk tracing dan pencegahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Hingga saat ini Peduli Lindungi telah digunakan lebih dari 100 juta kali di berbagai area public, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati 3 juta," tutupnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya