Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Anak Buah Sri Mulyani Klaim UU HPP Bikin Ceper Utang

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Realisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diklaim Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan berdampak postif pada nilai utang yang rendah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu menjelaskan, realisasi UU HPP akan efektif terlihat pada tahun 2022 mendatang. Sehingga, diperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bakal rendah mulai tahun depan, yang nilainya sebesar Rp 868 triliun dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Dengan dampak HPP tadi, defisit akan bisa lebih rendah dibandingkan asumsi 4,85 persen (dari PDB)," ujar Febrio dalam webinar Bincang APBN pada Senin, (18/10).


Febrio menuturkan, defisit yang lebih rendah tersebut disebabkan proyeksi penerimaan pajak pada tahun depan akan lebih tinggi dari outlook tahun ini yang akan mencapai Rp 1.413,7 triliun.

Katanya, asumsi penerimaan pajak dalam APBN 2022 setelah adanya UU HPP akan mencapai Rp 1.510 triliun, dengan total pendapatan negara mencapai Rp 1.846,1 triliun.

Selain dari perpajakan, Febrio menyebutkan sumber peningkatan pendapatan negara yang lainnya di tahun depan akan berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 335,6 triliun dan hibah sebesar Rp 600 miliar.

"Dengan perkiraan pendapatan negara dan alokasi belanja negara tersebut, maka defisit 2022 sebesar Rp 868 triliun atau 4,85 persen terhadap PDB," tuturnya.

Dengan kalkulasi tersebut, Febrio meyakini sektor perpajakan bisa memberikan kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Apalagi menurutnya, jika melihat prediksi jangka pendek penerimaan pajak tahun 2022 bisa mencapai 9 persen terhadap PDB. Sementara untuk jangka menengah atau tahun 2025 akan naik menjadi 10 persen.

"Ini (asumsi peningkatan penerimaan pajak) dapat terlaksana jika pertumbuhan ekonomi membaik, dan administrasi berjalan dengan lebih baik," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya