Berita

Penerapan protokol kesehatan di dalam bandara/Ist

Politik

Pasien Positif Boleh di Rumah tapi Pelancong Wajib Karantina Terpusat, Begini Penjelasan Komandan Satgas Udara

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 08:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penumpang pesawat dari luar negeri wajib menjalani protokol kesehatan.

Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan 85/2021, salah satu protokol kesehatan itu adalah menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam setelah penumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara.

Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan, karantina adalah prokes penting yang harus dijalani penumpang dari luar negeri untuk mengetahui dan memantau status kesehatan penumpang pesawat dari luar negeri.


"Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case ke Indonesia, sehingga pandemi Covid-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali," kata Kolonel Tek Sunu dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10).

Penumpang pesawat dari luar negeri juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap, menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 sebelum keberangkatan ke Indonesia, lalu kembali tes PCR saat kedatangan dan tes PCR pada hari ke-4 karantina.

“Perlu dipahami, prokes ini tidak bertujuan untuk membuat sulit pelaku perjalanan internasional, namun sebagai upaya mengantisipasi dan menghalau penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sesuai SE Menhub 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 14/2021, dinyatakan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI yang pelayanannya mencakup penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR.

WNI yang bisa melakukan karantina di Wisma Pademangan adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia seteleh mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, pegawai pemerintah setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Sementara di luar kriteria tersebut dapat menjalani karantina di 63 hotel yang menjadi rujukan sebagai tempat akomodasi karantina.

Periode 19 September sampai 16 Oktober 2021, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 56.085 orang yang mayoritas adalah PMI.

Dari jumlah itu, sebanyak 29.270 orang penumpang melakukan karantina di Wisma Atlet, dan sebanyak 26.815 orang penumpang menjalani karantina di hotel.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya