Berita

Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago/RMOL

Politik

Jaga Integritas BPK, Presiden Baiknya Kembalikan Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana Kepada DPR RI

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Joko Widodo sebaiknya mengembalikan nama calon anggota BPK RI terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada lembaga DPR RI. Hal ini, untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pemilihan.

Pasalnya, Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago memandang, proses seleksi hingga terpilihnya Nyoman Adhi diduga tidak memenuhi syarat dan melanggar UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Presiden harus berani mengembalikan lagi (nama Nyoman Adhi ke DPR). Sebaiknya begitu, sehingga Presiden tidak tersandera," kata Pangi Chaniago kepada wartawan, Jumat (15/10).


Dikatakan Pangi, intervensi politik pada proses seleksi di DPR RI memang suatu hal yang menjadi rahasia umum. Tetapi, apapun yang terjadi, Presiden Jokowi harus patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku dalam kasus Nyoman Adhi tersebut.

"Yang jelas, intervensi itu pasti ada. Namun dalam hal ini, Presiden harus taat pada UU dan Konstitusi. Sebab Presiden sebagai kepala negara menjadi panutan dan harus memberikan contoh yang baik kepada publik," katanya.

Pangi tidak menyangkal bahwa bisa saja kemudian dilakukan pemilihan ulang jika Presiden Jokowi menolak mengesahkan keterpilihan Nyoman Adhi. Pasalnya, kedudukan seorang auditor itu harus bersih dan berintegritas.

"Masalah auditor itu sangat penting dan tidak main-main. Karena itu moralitas dan etika harus dijaga betul dan tidak boleh cacat hukum," tegasnya.

Jika Jokowi tetap mengesahkan keterpilihan Nyoman Adhi, masih kata Pangi, maka jangan salahkan publik jika ke depan tidak percaya lagi kepada BPK sebagai auditor keuangan negara.

"Dampaknya nanti, lembaga BPK akan dipertanyakan kredibilitasnya jika pemilihannya tidak kredibel," pungkasnya.

Polemik pemilihan calon anggota BPK bermula ketika Komisi XI DPR RI tetap memasukan nama Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK meskipun tidak memenuhi syarat formil karena melanggar UU 15/2006 tentang BPK.

Tepatnya, Pasal 13 huruf j UU BPK yang menjelaskan calon yang mengikuti seleksi anggota badan pengawas itu harus memenuhi 11 syarat. Salah satunya calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi pada 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya