Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo/Net

Politik

Lindungi Rakyat, Rahmad Handayo: Aturan Ketat Karantina di Indonesia Harus Dihargai

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 17:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah mengeluarkan aturan ketat untuk para wisatawan mancanegara atau WNI yang baru saja pulang dari negara lain. Mereka yang datanf dari luar negeri diharuskan melakukan karantina selama lima hari di hotel-hotel yang telah ditunjuk pemerintah.

Namun demikian, aturan tersebut dinilai memberatkan terlebih adanya seorang influencer yang boleh Isoman di luar hotel.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyampaikan, pemberlakuan aturan di sejumlah negara banyak yang super ketat soal karantina ini.


Menurut politisi PDIP itu, masalah isolasi mandiri di hotel atau di luar hotel bisa didiskusikan.

"Inggris juga sangat ketat ketika kita mau ke Inggris maupun negara Eropa lain juga harus isolasi. Kaitan dengan isolasi di hotel maupun yang lain itu bisa didiskusikan. Bukan tanpa alasan saya kira (soal aturan itu) tapi hotel kan tidak harus mahal,” ucap Rahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/10).

Legislator asal Boyolali ini menegaskan, wisatawan asing yang datang ke Indonesia seharusnya dapat memperhitungkan akan melakukan karantina lima hari sebelum plesiran di sejumlah lokasi wisata di Indonesia.

Dengan demikian, pada saat tiba di Indonesia, tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut.

“Namanya wisata kan memang harus diperhitungkan (ada isolasi) apalagi kita saat ini mengalami pandemi saya kira terkait dengan hotel agau di tempat yang lain saya kira menjadi pertanyaan ketika wisata di luar negeri masih sepi,” katanya.

Dia menambahkan, banyak orang yang belum berani melakukan wisata di sejumlah negara lain. Penyebabnya, pandemi yang masih belum kelar ditangani.

Meski demikian, Rahmad meminta agar para wisatawan asing menghormati aturan Indonesia soal karantina ini.

"Saya kira orang mau wisata juga masih pada takut, sehingga harus dipahami dan dihormati, itu hak warganegara, hak pemerintah kita untuk melindungi warganegara kita,” katanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya