Berita

Temuan survei SMRC masyarakat ingin Presiden hanya menjabat 2 periode/Repro

Politik

Survei SMRC: 84 Persen Responden Ingin Masa Jabatan Presiden Maksimal Dua Periode

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rakyat Indonesia atau 84 persen responden meminta masa jabatan presiden cukup dipertahankan maksimal dua periode. Sementara, 12 persen lainnya meminta masa jabatan presiden diubah.

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojuddin Abbas mengatakan, tren yang meminta masa jabatan presiden mengalami kenaikan dibandingkan periode survei Mei 2021.

"Dari Mei 2021 ke September 2021, yang ingin ketentuan tersebut dipertahankan naik dari 74 persen menjadi 84 persen," ujar Sirojuddin Abbas dalam webinar sekaligus rilis survei bertajuk ‘Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen UUD 1945’, Jumat (15/10).


Untuk responden yang ingin masa jabatan diubah, kata Sirojuddin, mengalami penurunan dari 13 persen menjadi 12 persen. Begitu juga yang tidak tahu, mengalami penurunan dari 13 persen menjadi 5 persen.

Lanjut Sirojuddin, dari 12 persen yang menilai harus diubah, 58 persen diantaranya menilai harus diubah menjadi satu kali dengan masa jabatan
5 tahun, 8 tahun atau 10 tahun.

"Rinciannya 48 persen meminta masa jabatan sekali lima tahun, 7 persen meminta masa jabatan sekali 8 tahun dan untuk 10 tahun diminta 3 persen responden," terangnya.

Selain itu, masih kata Sirojuddin, sebanyak 25 persen meminta masa jabatan presiden tiga kali lima tahun dan 15 persen menyatakan jabatan presiden boleh lebih dari tiga kali dengan masing-masing periode lima tahun.

"Sisanya masih ada yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab 2 persen," pungkasnya.

Survei ini digelar pada medio 15-21 September 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Sampel sebanyak 1220 responden dipilih secara acak.

Adapun metode yang dipakai multistage random sampling dengan margin of error survei diperkirakan sebesar ± 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya