Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Penerbangan Internasional Dibuka, Syarat Vaksinasi Dikecualikan Bagi Empat Kelompok Ini

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 15:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jalur penerbangan interasional yang masuk Indonesia sudah dibuka. Beberapa aturan baru diberlakukan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 yang bersumber dari luar negeri.

Aturan baru yang digunakan pemerintah mengantisipasi hal tersebut yakni dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Dalam beleid ini, pemerintah mempersilakan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, utamanya dengan syarat vaksinasi lengkap sebanyak dua dosis.

"(WNI/WNA) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," bunyi aturan SE 20/2021 yang dikutip Kamis (14/10).

Bagi yang belum divaksin, beleid ini menjelaskan bahwa baik WNI atau WNA akan disuntikkan vaksin Covid-19 yang sudah tersedia di bandara-bandara internasional di Indonesi setalah dilakukan tes RT-PCR dan hasilnya negatif.

Namun, syarat vaksinasi ini tidak diberlakukan untuk empat kelompok tertentu. Keempat kelompok yang dikecualikan syarat ini antara lain sebagai berikut:

1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandar udara (bandara) selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

a. telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan
b. menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

3. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

4. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dan rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya