Berita

Replika boneka Squid Game diamankan di kantor Satpol PP Surabaya/RMOLJatim

Nusantara

Picu Kerumunan dan Langgar Perda, Replika Boneka Squid Game di Jalan Tunjungan Surabaya Dibongkar Petugas

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 13:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan replika boneka Squid Game di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, yang sempat jadi pusat perhatian warga telah berakhir. Petugas gabungan dari Satpol PP, Linmas, dan Satgas Covid-19 Kota Surabaya telah membongkar replika boneka Squid Game itu karena telah memicu timbulnya kerumunan dan menyebabkan kemacetan.

Kemudian, pemasangan boneka itu juga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Mereka menaruh itu (boneka) di pedestrian. Sementara berdasarkan Perda No 2 Tahun 2020 dan Perda No 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (11/10).


Selain melanggar fungsi jalan, pemasangan boneka juga telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.  Sebab, bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Pahlawan.

"Seharusnya sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan cagar budaya, harus mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya. Tadi saya tanya mereka belum mempunyai surat tersebut," paparnya.

Apalagi, lanjut Eddy, pemilik replika boneka Squid Game juga tidak bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu dapat dilihat sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, warga banyak berkerumun di Jalan Tunjungan untuk berebut swafoto dengan boneka tersebut.

"Sehingga kemarin ketika kejadian itu, banyak terjadi kerumunan yang akhirnya menimbulkan kemacetan di Jalan Tunjungan, protokol kesehatan juga tidak diterapkan. Sehingga kami bersama Satgas Covid-19, serta kepolisian dan TNI melakukan penertiban," tegasnya.

Meski demikian, dalam penertiban itu, pihaknya menyatakan tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis. Karena itu, petugas hanya melakukan pembongkaran dan penyitaan aksesoris beserta boneka tersebut.

"Kami melakukan secara persuasif, ini (boneka) kami sita tidak boleh dipasang. Mereka kami minta juga melakukan pengurusan perizinan pemakaian cagar budaya," kata dia.

Berdasarkan pengakuan sang pemilik, Eddy menyebutkan bahwa bangunan cagar budaya itu rencananya digunakan untuk restoran.

Sementara saat dicek, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) cagar budaya itu untuk perdagangan, sehingga pemilik  harus menyesuaikan izin pemanfaatan bangunan itu sesuai restoran.

"Ketika digunakan restoran, mereka harus dapat izin dulu dari Tim Cagar Budaya bahwa itu bisa dipakai untuk restoran. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi, baru diajukan ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Cipta Karya mengeluarkan KRK (Keterangan Rencana Kota)," jelasnya.

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu juga mengaku, pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Ia mengimbau kepada pemilik agar mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan.

"Sudah kita panggil. Jadi ini (boneka) tidak boleh dipasang atau dipakai lagi. Kalau mau diambil silakan tapi tidak boleh dipasang, silakan dimasukkan gedung. Tapi kalau mau dipasang di dalam gedung juga harus ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya," pungkasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya