Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Polemik Nyoman Adhi Suryadnyana, DPR RI Jangan Lempar Bola Panas Ke Presiden Jokowi

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 21:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Meski tak memenuhi syarat sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sosok Nyoman Adhi Suryadnyana ditetapkan sebagai anggota terpilih oleh DPR RI.

Spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mengatakan, proses terpilihnya Nyoman Adhi, diduga melanggar undang-undang sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.

Seharusnya, menurut Kidung Tirto, DPR RI terkhusus Komisi XI tidak boleh mengkhianati kepercayaan rakyat dalam menjalankan tugas politiknya.


"DPR RI harus menunjukkan etika politik dan demokrasi yang baik dengan menjalankan peraturan perundang-undangan," ujar Kidung Tirto kepada wartawan, Senin (11/10).

Dia juga meminta agar DPR RI tidak menodai demokrasi demi kepentingan pribadi ataupun kelompok, mengingat BPK merupakan lembaga audit eksternal pemerintah yang menjaga kewajaran dalam pengelolaan keuangan negara.

"Jangan menodai demokrasi dengan kepentingan pribadi, tetapi demi masa depan bangsa Indonesia," katany.

Dalam kontroversi pemiliha anggota BPK ini, Kidung Tirto menduga ada upaya dari Parlemen untuk menjebak Presiden Joko Widodo dengan terpilihnya Nyoman Adhi.

Pasalnya, keputusan DPR RI itu dia lihat tahap akhir penetapan akan secara otomatis disahkan oleh Jokowi sebagai kepala negara.

"DPR RI jangan melempar bola panas kepada Presiden Jokowi agar menandatangani Keppres persetujuan calon anggota BPK yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan itu," katanya.

Dia berharap Pimpinan DPR RI mengambil sikap bijaksana, dan segera meninjau ulang keputusan Komisi XI dalam hal keterpilihan Nyoman Adhi. Hal ini, penting dilakukan untuk akhiri polemik di ruang publik.

"DPR RI harus bijaksana dan segera mengakhiri polemik ini dengan membatalkan keputusan Komisi XI DPR atau Sidang Paripurna sehingga pemilihan dapat diulang kembali,” kata Kidung Tirto.

Polemik pemilihan calon anggota BPK bermula ketika Komisi XI DPR RI tetap memasukan nama Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK meskipun tidak memenuhi syarat formil karena melanggar UU 15/2006 tentang BPK.

Tepatnya, Pasal 13 huruf j UU BPK yang menjelaskan calon yang mengikuti seleksi anggota badan pengawas itu harus memenuhi 11 syarat. Salah satunya calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi pada 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya