Berita

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid/Net

Politik

Meutya Hafid: Era Digital Sudah Keniscayaan, RUU PDP Harus Segera Selesai

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 18:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perlindungan data pribadi sudah menjadi keniscayaan di saat interkoneksi melalui teknologi informasi memiliki kerentanan pada penyalahgunaan informasi pribadi. Atas hal itu, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi instrumen hukum yang harus segera diselesaikan.

Begitu dikatakan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid  dalam webinar bertajuk "Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Dunia Digital", yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (11/10).

Meutya Hafid menegaskan, bahwa DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PDP secara komprehensif. Hal ini, mengingat perlindungan data pribadi juga menjadi bagian hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.


"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian yang termaktub dalam pasal 28G UUD 1945" kata Meutya Hafid.

Ditambahkan Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, pemerintah saat ini mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Sehingga, selain RUU PDP sebagai regalasi pendukung yang harus diselesaikan untuk menjamin proses menuju transformasi digital tersebut.

“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi dengan Komisi I DPR RI,” ujarnya.

Webinar via zoom yang  diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan  CEO Nexus Risk Mitigation & Strategic Communication, Firsan Nova.

Sementara, CEO Nexus Risk Mitigation & Strategic Communication, Firsan Nova menyampaikan, perlindungan data pribadi menjadi salah satu isu penting di tengah perkembangan ekonomi digital.

"Pertanyaannya mengapa harus ada perlindungan data pribadi? Dari data tahun 2019, gangguan spam di Indonesia cukup tinggi. Belum lagi, ada 1507 kasus penipuan e-commerce dan perbankan digital," terangnya.

RUU PDP, lanjutnya, diharapkan menjadi penjamin dari keamanan data masyarakat utamanya bagi yang aktif beraktivitas di dunia digital.

"RUU PDP ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya