Berita

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid/Net

Politik

Meutya Hafid: Era Digital Sudah Keniscayaan, RUU PDP Harus Segera Selesai

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 18:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perlindungan data pribadi sudah menjadi keniscayaan di saat interkoneksi melalui teknologi informasi memiliki kerentanan pada penyalahgunaan informasi pribadi. Atas hal itu, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi instrumen hukum yang harus segera diselesaikan.

Begitu dikatakan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid  dalam webinar bertajuk "Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Dunia Digital", yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (11/10).

Meutya Hafid menegaskan, bahwa DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PDP secara komprehensif. Hal ini, mengingat perlindungan data pribadi juga menjadi bagian hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.


"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian yang termaktub dalam pasal 28G UUD 1945" kata Meutya Hafid.

Ditambahkan Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, pemerintah saat ini mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Sehingga, selain RUU PDP sebagai regalasi pendukung yang harus diselesaikan untuk menjamin proses menuju transformasi digital tersebut.

“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi dengan Komisi I DPR RI,” ujarnya.

Webinar via zoom yang  diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan  CEO Nexus Risk Mitigation & Strategic Communication, Firsan Nova.

Sementara, CEO Nexus Risk Mitigation & Strategic Communication, Firsan Nova menyampaikan, perlindungan data pribadi menjadi salah satu isu penting di tengah perkembangan ekonomi digital.

"Pertanyaannya mengapa harus ada perlindungan data pribadi? Dari data tahun 2019, gangguan spam di Indonesia cukup tinggi. Belum lagi, ada 1507 kasus penipuan e-commerce dan perbankan digital," terangnya.

RUU PDP, lanjutnya, diharapkan menjadi penjamin dari keamanan data masyarakat utamanya bagi yang aktif beraktivitas di dunia digital.

"RUU PDP ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," pungkasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya