Berita

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas/Repro

Politik

Keluarkan SE Baru, Menag Atur Pembatasan dalam Perayaan Maulid Nabi dan Natal

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegiatan perayaan hari besar keagamaan masih akan diatur sesuai kondisi pandemi Covid-19 oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Teranyar, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang ia tandatangani pada 7 Oktober 2021.

Beleid yang tercatat dengan nomor 29/2021 mengatur tentang  Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19.


Yaqut menerangkan, SE 29/2021 tersebut akan memberikan pedoman kepada masyarakat dalam beberapa perayaan hari besar keagamaan dalam waktu dekat ini. Yaitu di antaranya Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal, dan beberapa hari besar agama lainnya.

"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujar Yaqut dikutip melalui laman resmi Kemenag RI, Senin (11/10).

Yawut menuturkan, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi COVID-19. Untuk daerah Level 2 dan Level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk daerah Level 4 dan Level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," katanya.

Penyelenggara kegiatan, lanjut lanjut ketua mantan Ketua GP Anshor ini, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Karena, peserta yang hadir mesti di-screening menggunakan aplikasi yang sama di rumah ibadat atau tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," imbaunya menutup.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya