Berita

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas/Repro

Politik

Keluarkan SE Baru, Menag Atur Pembatasan dalam Perayaan Maulid Nabi dan Natal

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegiatan perayaan hari besar keagamaan masih akan diatur sesuai kondisi pandemi Covid-19 oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Teranyar, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang ia tandatangani pada 7 Oktober 2021.

Beleid yang tercatat dengan nomor 29/2021 mengatur tentang  Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19.

Yaqut menerangkan, SE 29/2021 tersebut akan memberikan pedoman kepada masyarakat dalam beberapa perayaan hari besar keagamaan dalam waktu dekat ini. Yaitu di antaranya Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal, dan beberapa hari besar agama lainnya.

"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujar Yaqut dikutip melalui laman resmi Kemenag RI, Senin (11/10).

Yawut menuturkan, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi COVID-19. Untuk daerah Level 2 dan Level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk daerah Level 4 dan Level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," katanya.

Penyelenggara kegiatan, lanjut lanjut ketua mantan Ketua GP Anshor ini, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Karena, peserta yang hadir mesti di-screening menggunakan aplikasi yang sama di rumah ibadat atau tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," imbaunya menutup.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya