Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Seleksi Bermasalah, Jokowi Diyakini Tak Akan Teken Pengesahan Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pimpinan DPR RI harus meninjau ulang proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memenangkan Nyoman Adhi Suryadnyana. Pasalnya, terpilihnya Nyoman Adhi diduga mengabaikan konstitusi karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan UU BPK.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah sejak awal telah mengingatkan bahwa Nyoman Adhi tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota BPK, akan tetapi Komisi XI DPR tetap nekat meloloskannya dalam pemilihan hingga terpilih melalui mekanisme voting.

Prasetyo saat ini, meyakini proses yang melanggar hukum itu tidak akan disahkan Presiden Joko Widodo. Sekalipun, keputusan Komisi XI yang memenangkan Nyoman Adhi sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.


“Kami yakin Presiden Jokowi tidak akan menandatangani Keppres meskipun Paripurna DPR telah menetapkan Nyoman. Presiden pasti akan tegak lurus dengan konstitusi dan UU, termasuk dalam pengesahan anggota BPK yang memang sejak awal bermasalah,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/10).

Menurutnya, proses seleksi anggota BPK yang tidak berprinsip kejujuran, jelas merugikan banyak pihak. Pertama, para kandidat yang memenuhi syarat sangat dirugikan karena mereka berhadapan dengan calon yang telah ‘dikondisikan’ oleh DPR RI.

Kedua, masyarakat juga dirugikan karena proses seleksi anggota BPK ini menggunakan anggaran negara tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Secara khusus, lanjutnya, auditee juga akan dirugikan apabila anggota BPK yang terpilih tidak jelas integritas dan independensinya. Justru, jika anggota BPK terpilih tidak memenuhi syarat akan menimbulkan masalah baru ketika BPK nanti melakukan audit.

“Karena melanggar UU dan merugikan banyak pihak, sebaiknya pemilihan anggota BPK ini diulang dari awal. Presiden sebaiknya mengirim surat kepada Pimpinan DPR bahwa Keppres akan ditandatangani apabila proses seleksi berjalan sesuai ketentuan," katanya.

Dia menjelaskan bahwa surat DPR ke Presiden Jokowi sudah menjadi produk resmi. Sehingga, jika akhirnya Presiden Jokowi menolak tanda tangan Keppres maka keputusan DPR perlu ditinjau kembali atau diturunkan kembali sampai Komisi XI.

“Proses seleksi dari awal ini juga tidak bisa mengikutsertakan nama Nyoman dan Harry Soeratin karena telah terbukti tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya