Berita

Menkumham Yasonna Laoly/Net

Politik

Resmi jadi Undang-undang, Ini Dua Kebijakan di UU HPP Terkait Kebijakan Besaran PPh

KAMIS, 07 OKTOBER 2021 | 15:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Parlemen telah menyepakati RUU KUP diubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/10).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna F Laoly menyampaikan dua kebijakan terkait besaran PPh dalam UU HPP yang telah disepakati oleh parlemen dan pemerintah dalam rapat paripurna.

Yasonna mengatakan, upaya memfasilitasi itikad baik Wajib Pajak yang ingin jujur dan terbuka masuk ke dalam sistem administrasi pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang.


"Namun program ini tetap harus diikuti upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta memberikan perlakuan yang adil dan pelayanan yang baik terhadap Wajib Pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah. Dalam konteks inilah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dari narasi besar reformasi perpajakan yang telah kami elaborasi sebelumnya,” kata Yasonna.

Untuk menjamin pemenuhan rasa keadilan dan memfasilitasi Wajib Pajak yang sungguh-sungguh ingin patuh, kata Yasonna, prinsip umum yang menjadi komitmen Pemerintah dan DPR adalah besaran tarif PPh Final yang lebih tinggi dibandingkan tarif tebusan saat Program Pengampunan Pajak.

"Program yang akan berjalan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s/d 30 Juni 2022) ini akan memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program Pengampunan Pajak 2016/2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020, yang terdiri dari 2 kebijakan,” katanya.

Adapun kebijakan I, peserta Program Pengampunan Pajak Tahun 2016 (untuk Orang Pribadi dan Badan) dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat Program Pengampunan Pajak, dengan membayar PPh Final sebesar

11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

Lalu 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Kemudian kebijakan II mengenai wajib Pajak Orang Pribadi (peserta Program Pengampunan Pajak maupun non peserta Program Pengampunan Pajak) dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 s/d 2020, namun belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020, dengan membayar PPh Final sebesar :

18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri dan 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Yayasan Trisakti Teken MoU Garap 80 Hektare Lahan Jagung Hibrida

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:58

TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim dalam Agenda Tahunan RSIS

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:31

Segudang Harapan dari Inggris, Prancis dan Swiss

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:13

Galeri Investasi FEB Unusia jadi Wadah Mahasiswa Melek Pasar Modal

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:45

Pesan Prabowo di WEF 2026 jadi Arah Baru Perdamaian Dunia

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:25

Bareskrim Bawa Banyak Dokumen Usai Geledah Kantor DSI

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:00

Fenomena Kuil Pemujaan Jabatan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:18

Konsisten Budaya Keselamatan, Kunci PTPN IV PalmCo Catat 23 Juta Jam Zero Accident

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Kembali Tiba di Tanah Air Bawa Komitmen Investasi Rp90 Triliun

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:33

Selengkapnya