Berita

Ilustrasi teknologi nuklir/Net

Politik

Aturan Nurklir di RUU EBT Disoal, Koalisi Sipil: Pengurusan Limbah Makan Biaya, di Finlandia Capai 3,4 Miliar Dolar AS

KAMIS, 07 OKTOBER 2021 | 03:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang sudah muali dibahas DPR RI disoroti koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Peduli Energi Terbarukan.

Sebabnya, koalisi melihat sejumlah persoalan yang timbul dari sejumlah aturan main yang ada di dalma draf tersebut.

Perwakilan Koalisi Rakyat Peduli Energi Terbarukan, Gita Anindarini mengatakan, persoalan yang paling menonjol dalam RUU ini adalah masih adanya energi berbahan dasar fosil, yaitu batu bara.


Padahal menurutnya, sektor energi masih menjadi penyumbang emisi terbesar di
Indonesia. Dalam catatan koalisi, Ninda memaparkan bahwa gasifikasi batubara berpotensi menghasilkan emisi dua kali lebih besar dari pembangkit gas alam.

Katanya, Gasifikasi membutuhkan 1,75 ton batubara untuk memproduksi 1 ton
batubara tergaskan, dan menghasilkan 2-4x CO2 dibandingkan pengilangan minyak. Selain itu, Ninda mengatakan Koalisi melihat gasifikasi batubara bisa merugikan negara hingga US$ 377 juta per tahun.

"Jika sektor energi ini menjalankan bisnis secara biasa maka akan menjadi sumber emisi terbesar di Indonesia, makanya penting adanya regulasi yang meng-cover transisi energi berkeadilan di Indonesia," ujar Ninda dalam diskusi virtual bertajuk 'RUU EBT: Energi Baru yang Enggak Baru?' yang digelar Change.org pada Rabu, (6/10).

Persoalan lain yang tak kalah penting di dalam RUU EBT ini, lanjut Ninda, adalah adanya rencana penggunaan tenaga nuklir. Menuruntya, persoalan pertama dari rencana penggunaan tenaga nuklir ini adalah pemerintah yang diwajibkan untuk membangun tempat penyimpanan limbah lestari.

Sementara, jika melihat pengalaman sejumlah negara yang sudah memulai memanfaatkan energi nuklir, Ninda menyebutkan tempat pengelolaan limbah bisa sangat membebani keuangan negara.

"Biaya dari pengurusan limbah selama 40 tahun mencapai 7.5 billion dolar Amerika Serikat dan akan semakin mahal. Selain itu, pembangunan tempat penyimpanan limbah radioaktif tingkat tinggi, di Finlandia contohnya, memakan biaya mencapai 3.4 miliar dolar AS," tandasnya.

Melihat persoalan-persoalan itu, Koalisi Masyarakat yang terdiri dari ICEL, IESR, Yayasan Indonesia Cerah, Coaction Indonesia, Trend Asia, GreenPeace, Indonesia Parliamentary Centre, dan 350.Id juga membuat petisi di Change.org untuk meminta DPR membatalkan pengesahan RUU EBT dan fokus pada energi terbarukan.

Hingga hari ini, petisi tersebut telah diteken 1.811 orang.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya