Berita

Gedung DPR RI/Net

Politik

Pemerintah Minta DPR Percepat RUU KUP Sebelum Masa Reses

RABU, 06 OKTOBER 2021 | 18:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dapat segera mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP.

Permintaan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang berharap pengesahan kebijakan tersebut bisa dilakukan pada akhir masa sidang DPR RI sebelum masa reses pada 7 Oktober 2021.

"Diharapkan perubahan KUP ini bisa disetujui DPR di masa sidang pada 7 Oktober tahun ini," ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/10).


Airlangga mengatakan dengan diberlakukannya undang-undang ini diharapkan bisa memberikan ruang para pengusaha melalui berbagai insentif yang diberikan pemerintah untuk menciptakan efek domino di masyarakat.

"(Walaupun) PPh Badan masih berdasarkan KUP terakhir ini untuk jaga perekonomian nasional," katanya.

Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, ada catatan baik pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021 mengalami tren positif dengan pertumbuhan 7,07 persen (yoy). Perbaikan perekonomian ini memberikan optimisme bagi para pelaku ekonomi karena sejumlah sektor seperti industri pengolahan, perdagangan, transportasi hingga pergudangan mengalami pemulihan.

"Ini telah mendorong demand dan memberikan optimisme kepada pelaku ekonomi karena beberapa sektor tersebut pulih," terangnya.

Pada sisi lain, lanjutnya, pertumbuhan ekonomi memang mengalami sedikit penurunan akibat pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas. Pembatasan tersebut terjadi selama Juli-Agustus 2021. Namun, di bulan September, kinerja manufaktur Indonesia telah kembali ke level 52,2.

"Memang ada efek PPKM di Juli-Agustus, tapi industri manufaktur saat ini sudah kembali ekspansif ke 52,2. Optimisme ini sangat penting untuk peningkatan barang modal atau bahan baku yang terus bergerak selama Agustus," jelasnya.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini meminta semua pihak untuk tetap waspada dengan potensi munculnya virus corona varian baru yang bisa kembali menghantam perekonomian nasional. Sebagai langkah antisipatif, masih kata Airlangga, pemerintah di tahun depan menganggarkan Rp 321 triliun dari APBN untuk penanganan Covid-19.

"Dengan risiko pandemi ini yang kita tidak tahu mutasi-mutasi lainnya maka dilakukan program PEN dengan anggaran Rp 321 triliun dan ini bersifat dinamis," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya