Berita

Singapura/Net

Dunia

Parlemen Singapura Jajaki RUU Anti-Campur Tangan Asing

SENIN, 04 OKTOBER 2021 | 11:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Singapura tengah menjajaki RUU untuk melawan campur tangan asing. Parlemen sendiri akan membuka sesi debat pada Senin (4/10).

RUU itu dikenal dengan Undang-Undang Penanggulangan Interferensi Asing (FICA).

Dengan FICA itu, pihak berwenang memiliki kewenangan untuk memaksa internet, penyedia layanan media sosial, dan operator situs web untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, hingga menghapus aplikasi.


Kendati begitu, sejumlah partai oposisi, kelompok hak asasi, dan para ahli khawatir dengan ruang lingkup yang luas dalam RUU tersebut.

Mereka khawatir, RUU itu dapat berisiko mempengaruhi kegiatan yang sah. Reporters Without Borders juga menyoroti FICA bisa menjerat media independen.

"Kekuatan pre-emptive, dan cakupan ketentuan yang luas berpotensi memberi pemerintah sarana yang signifikan untuk mengekang aktivitas masyarakat sipil yang sah," ujar profesor hukum di Singapore Management University, seperti dimuat Reuters.

FICA sendiri muncul lantaran Singapura dianggap rentan terhadap campur tangan asing. Seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial dan teknologi komunikasi, para ahli dan partai-partai oposisi telah sepakat tentang perlunya melawan ancaman campur tangan asing yang semakin meningkat dalam urusan dalam negeri.

FICA memungkinkan menteri dalam negeri untuk memerintahkan penyelidikan demi kepentingan publik untuk mengekspos kampanye informasi yang bermusuhan, berdasarkan kecurigaan campur tangan asing.

Alih-alih pengadilan terbuka, sebuah panel independen, yang diketuai oleh seorang hakim, akan mendengarkan banding terhadap keputusan menteri. Hal itu dinilai pemerintah perlu karena kemungkinan melibatkan intelijen sensitif yang berimplikasi pada keamanan nasional.

Kementerian Luar NegeriSingapura mengatakan, FICA tidak menerapkan diskusi atau advokasi oleh warga Singapura, atau beragam kolaborasi mereka dengan orang asing.

Tetapi perintah dapat dikeluarkan jika seorang warga negara bertindak untuk prinsipal asing dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan umum.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya