Berita

Singapura/Net

Dunia

Parlemen Singapura Jajaki RUU Anti-Campur Tangan Asing

SENIN, 04 OKTOBER 2021 | 11:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Singapura tengah menjajaki RUU untuk melawan campur tangan asing. Parlemen sendiri akan membuka sesi debat pada Senin (4/10).

RUU itu dikenal dengan Undang-Undang Penanggulangan Interferensi Asing (FICA).

Dengan FICA itu, pihak berwenang memiliki kewenangan untuk memaksa internet, penyedia layanan media sosial, dan operator situs web untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, hingga menghapus aplikasi.


Kendati begitu, sejumlah partai oposisi, kelompok hak asasi, dan para ahli khawatir dengan ruang lingkup yang luas dalam RUU tersebut.

Mereka khawatir, RUU itu dapat berisiko mempengaruhi kegiatan yang sah. Reporters Without Borders juga menyoroti FICA bisa menjerat media independen.

"Kekuatan pre-emptive, dan cakupan ketentuan yang luas berpotensi memberi pemerintah sarana yang signifikan untuk mengekang aktivitas masyarakat sipil yang sah," ujar profesor hukum di Singapore Management University, seperti dimuat Reuters.

FICA sendiri muncul lantaran Singapura dianggap rentan terhadap campur tangan asing. Seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial dan teknologi komunikasi, para ahli dan partai-partai oposisi telah sepakat tentang perlunya melawan ancaman campur tangan asing yang semakin meningkat dalam urusan dalam negeri.

FICA memungkinkan menteri dalam negeri untuk memerintahkan penyelidikan demi kepentingan publik untuk mengekspos kampanye informasi yang bermusuhan, berdasarkan kecurigaan campur tangan asing.

Alih-alih pengadilan terbuka, sebuah panel independen, yang diketuai oleh seorang hakim, akan mendengarkan banding terhadap keputusan menteri. Hal itu dinilai pemerintah perlu karena kemungkinan melibatkan intelijen sensitif yang berimplikasi pada keamanan nasional.

Kementerian Luar NegeriSingapura mengatakan, FICA tidak menerapkan diskusi atau advokasi oleh warga Singapura, atau beragam kolaborasi mereka dengan orang asing.

Tetapi perintah dapat dikeluarkan jika seorang warga negara bertindak untuk prinsipal asing dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan umum.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya