Berita

Mantan Presiden AS Donald Trump/Net

Dunia

Iri Pada Taliban, Trump Minta Hakim AS Paksa Twitter Kembalikan Akunnya

MINGGU, 03 OKTOBER 2021 | 07:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat langkah baru untuk mengembalikan akun Twitter-nya yang telah ditangguhkan secara permanen sejak kerusuhan di Capitol Hill pada 6 Januari lalu.

Pada Jumat malam (1/10) waktu setempat, Trump meminta hakim federal di Pengadilan Distrik Florida untuk mengeluarkan perintah kepada Twitter agar mereka memulihkan akunnya.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Trump juga menggugat Twitter karena memiliki kontrol yang tidak terukur atas upaya menyensor dan membatasi kebebasan berpendapat.


Ia menilai Twitter telah menangguhkan akunnya karena dipaksa oleh saingan politik di Kongres.

"Twitter menjalankan tingkat kekuasaan dan kontrol atas wacana politik di negara ini yang tak terukur, secara historis belum pernah terjadi sebelumnya, dan sangat berbahaya untuk membuka debat demokratis," kata pengacara Trump, seperti dimuat Reuters.

Trump berpendapat, Twitter memberikan standar ganda lantaran mengizinkan Taliban untuk menggunakan platform tersebut secara teratur. Sebaliknya, Twitter justru menyensor Trump, bahkan ketika ia menduduki masa kepresidenan dengan tanda "informasi yang menyesatkan".

Twitter menangguhkan akun Trump pada 8 Januari setelah menyatakan dua cuitannya melanggar kebijakan karena berisiko terhadap hasutan kekerasan lebih lanjut.

"Karena ketegangan yang sedang berlangsung di Amerika Serikat, dan peningkatan percakapan global mengenai orang-orang yang menyerbu Capitol dengan kekerasan pada 6 Januari 2021, kedua Tweet ini harus dibaca dalam konteks peristiwa yang lebih luas di negara ini dan cara pernyataan Presiden dapat dimobilisasi oleh audiens yang berbeda, termasuk untuk menghasut kekerasan, serta dalam konteks pola perilaku dari akun ini dalam beberapa minggu terakhir," kata Twitter.

Akun Twitter Trump memiliki 88 juta pengikut. Trump menggunakannya sebagai alat komunikasi utama selama masa kepresidenannya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya