Berita

Mantan Presiden AS Donald Trump/Net

Dunia

Iri Pada Taliban, Trump Minta Hakim AS Paksa Twitter Kembalikan Akunnya

MINGGU, 03 OKTOBER 2021 | 07:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat langkah baru untuk mengembalikan akun Twitter-nya yang telah ditangguhkan secara permanen sejak kerusuhan di Capitol Hill pada 6 Januari lalu.

Pada Jumat malam (1/10) waktu setempat, Trump meminta hakim federal di Pengadilan Distrik Florida untuk mengeluarkan perintah kepada Twitter agar mereka memulihkan akunnya.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Trump juga menggugat Twitter karena memiliki kontrol yang tidak terukur atas upaya menyensor dan membatasi kebebasan berpendapat.


Ia menilai Twitter telah menangguhkan akunnya karena dipaksa oleh saingan politik di Kongres.

"Twitter menjalankan tingkat kekuasaan dan kontrol atas wacana politik di negara ini yang tak terukur, secara historis belum pernah terjadi sebelumnya, dan sangat berbahaya untuk membuka debat demokratis," kata pengacara Trump, seperti dimuat Reuters.

Trump berpendapat, Twitter memberikan standar ganda lantaran mengizinkan Taliban untuk menggunakan platform tersebut secara teratur. Sebaliknya, Twitter justru menyensor Trump, bahkan ketika ia menduduki masa kepresidenan dengan tanda "informasi yang menyesatkan".

Twitter menangguhkan akun Trump pada 8 Januari setelah menyatakan dua cuitannya melanggar kebijakan karena berisiko terhadap hasutan kekerasan lebih lanjut.

"Karena ketegangan yang sedang berlangsung di Amerika Serikat, dan peningkatan percakapan global mengenai orang-orang yang menyerbu Capitol dengan kekerasan pada 6 Januari 2021, kedua Tweet ini harus dibaca dalam konteks peristiwa yang lebih luas di negara ini dan cara pernyataan Presiden dapat dimobilisasi oleh audiens yang berbeda, termasuk untuk menghasut kekerasan, serta dalam konteks pola perilaku dari akun ini dalam beberapa minggu terakhir," kata Twitter.

Akun Twitter Trump memiliki 88 juta pengikut. Trump menggunakannya sebagai alat komunikasi utama selama masa kepresidenannya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya