Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan 10 tersangka dari anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 kasus suap/RMOL

Hukum

KPK Tersangkakan 10 Anggota DPRD Muara Enim dalam Kasus Suap

KAMIS, 30 SEPTEMBER 2021 | 19:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada September 2021 dengan mengumumkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka.

Mereka adalah Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka yaitu, Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlah Suryadi. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

"Para tersangka ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (30/9).

Para tersangka akan ditahan di rutan berbeda. Tersangka yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 adalah, Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi.

Selanjutnya untuk tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih yaitu, Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah.

Kemudian tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur yaitu Subahan dan Piardi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya