Berita

Ilustrasi kelompok kriminal di Papua/Net

Pertahanan

Komnas HAM: Teroris Papua Terfragmentasi Jadi Tiga Kelompok

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 10:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang dilakukan kelompok teroris Papua di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua telah melanggar Hak Asasi Manusia.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, pola mereka sama dengan penyerangan seperti di Nduga pada April lalu yang juga menyerang guru.

Menurut Frits, saat ini Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) terfragmentasi menjadi tiga kelompok besar, yaitu kelompok sipil bersenjata, kelompok yang dipelihara oleh korporasi, kelompok yang berjuang untuk suksesi politik.


Dengan banyaknya aktor yang terlibat, gerakan OPM sudah tidak sesuai dengan tujuan gerakan awal.

“TPN OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil," kata Frits dalam webinar internasional “The Local Wisdom And Threats Violent Non-state Actor: Terrorist and Rebels in Africa and Papua-Indonesia” seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (29/9).

Kasus terbaru yang sedang ditangani Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok yang menimpa tenaga kesehatan.

“Dari keterangan lima korban yang telah datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM merujuk pada UU 39 Pasal 1 Poin 1," kata Firts.

Frits mengungkapkan, aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup, dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan. Komnas HAM sendiri keberatan terhadap label teroris terhadap OPM, karena bisa memancing perhatian internasional.

"Namun tindakan mereka saat ini bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris," kata Ftits.

Frits berharap Presiden Joko Widodo membentuk sebuah tim yang bertanggungjawab langsung kepada presiden untuk menyelenggarakan dialog kemanusiaan.

Sementara staf ahli Watimpres RI, Sri Yunanto mengatakan, berdasarkan definisi teroris menurut UU 5/2018, KKB sudah masuk ke dalam kriteria teroris.

Secara teori, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator yaitu menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipil.

"Berdasarkan indikator tersebut, TPNPB OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris karena dapat dilihat gerakannya mereka menyerang warga sipil, menolak proses dialog, merusak obyek vital umum, dan menyebabkan ketakutan," kata Sri.

Sedangkan pengamat terorisme dari Mesir, Dr Mustafa Zahran mengatakan, terkait keamanan di Papua harus ada solusi intelektual dengan memaksimalkan nilai-nilai kearifan lokal khas Papua.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya