Berita

Ilustrasi kelompok kriminal di Papua/Net

Pertahanan

Komnas HAM: Teroris Papua Terfragmentasi Jadi Tiga Kelompok

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 10:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang dilakukan kelompok teroris Papua di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua telah melanggar Hak Asasi Manusia.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, pola mereka sama dengan penyerangan seperti di Nduga pada April lalu yang juga menyerang guru.

Menurut Frits, saat ini Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) terfragmentasi menjadi tiga kelompok besar, yaitu kelompok sipil bersenjata, kelompok yang dipelihara oleh korporasi, kelompok yang berjuang untuk suksesi politik.


Dengan banyaknya aktor yang terlibat, gerakan OPM sudah tidak sesuai dengan tujuan gerakan awal.

“TPN OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil," kata Frits dalam webinar internasional “The Local Wisdom And Threats Violent Non-state Actor: Terrorist and Rebels in Africa and Papua-Indonesia” seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (29/9).

Kasus terbaru yang sedang ditangani Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok yang menimpa tenaga kesehatan.

“Dari keterangan lima korban yang telah datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM merujuk pada UU 39 Pasal 1 Poin 1," kata Firts.

Frits mengungkapkan, aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup, dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan. Komnas HAM sendiri keberatan terhadap label teroris terhadap OPM, karena bisa memancing perhatian internasional.

"Namun tindakan mereka saat ini bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris," kata Ftits.

Frits berharap Presiden Joko Widodo membentuk sebuah tim yang bertanggungjawab langsung kepada presiden untuk menyelenggarakan dialog kemanusiaan.

Sementara staf ahli Watimpres RI, Sri Yunanto mengatakan, berdasarkan definisi teroris menurut UU 5/2018, KKB sudah masuk ke dalam kriteria teroris.

Secara teori, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator yaitu menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipil.

"Berdasarkan indikator tersebut, TPNPB OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris karena dapat dilihat gerakannya mereka menyerang warga sipil, menolak proses dialog, merusak obyek vital umum, dan menyebabkan ketakutan," kata Sri.

Sedangkan pengamat terorisme dari Mesir, Dr Mustafa Zahran mengatakan, terkait keamanan di Papua harus ada solusi intelektual dengan memaksimalkan nilai-nilai kearifan lokal khas Papua.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya