Berita

Perempuan Afghanistan/Net

Dunia

Taliban Paksa Perempuan Korban KDRT Tinggalkan Tempat Penampungan, Kembali ke Rumah atau Tinggal di Bekas Penjara

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 08:48 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Tindakan keras Taliban terhadap perempuan kembali terjadi. Kelompok itu memaksa puluhan perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk kembali ke rumah mereka atau tinggal di penjara yang ditinggalkan.

Setelah mengambil alih negara, Taliban memerintahkan tempat perlindungan korban KDRT di Afghanistan utara untuk memulangkan perempuan-perempuan di sana. Mereka dipaksa pulang ke rumah yang menjadi trauma bagi mereka.

Menurut Newsweek pada Rabu (29/9), sebagian besar perempuan memilih untuk pulang, meski mempertaruhkan diri apakah mereka akan mendapatkan kekerasan yang sama atau bahkan lebih baik.


Satu perempuan, bernama Salima, memilih tinggal di penjara lantaran ia tahu anggota keluarganya yang marah kemungkinan akan membunuhnya jika pulang. Ia juga tidak punya tujuan lain.

Salima bersama beberapa perempuan lain saat ini tinggal di penjara Pul-e-Charkhi di Kabul. Penjara itu kosong karena setelah mengambil alih Kabul, Taliban membebaskan semua narapidana.

Menurut administrator penjara yang ditunjuk Taliban, Mullah Abdullah Akhund, saat ini ada enam perempuan, termasuk Salima yang tinggal di penjara tersebut, bersama anak-anak mereka.

Di masa pemerintahan Taliban terdahulu, perempuan bisa dibunuh hanya karena menikahi lelaki pilihan mereka. Banyak yang akhirnya terjebak dengan suami yang kasar karena perjodohan. Perempuan-perempuan itu tidak bisa melarikan diri karena dianggap memalukan.

Setelah Taliban digulingkan, para aktivis mendirikan puluhan tempat penampungan perempuan di sekitar Afghanistan. Tetapi Taliban menganggap tempat penampungan bagi korban KDRT itu sebagai "kejahatan moral".

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya