Berita

Taliban larang tukang cukur memotong janggut/Getty Images

Dunia

Taliban Larang Tukang Cukur Potong Janggut, Mereka yang Melanggar Dikenai Hukuman

SELASA, 28 SEPTEMBER 2021 | 12:42 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Taliban mengeluarkan aturan baru perihal penampilan laki-laki. Tukang cukur di Provinsi Helmand, Afghanistan bagian selatan telah dilarang mencukur atau memotong janggut.

Aturan itu dikeluarkan oleh depatemen amar makruf nahi munkar di Lashkar Gah, ibukota Provinsi Helmand pada Senin (27/9).

"Jika ada yang melanggar aturan, akan dihukum dan tidak ada yang punya hak untuk mengeluh," begitu arahan yang diterima para tukang cukur, seperti dimuat The National.


Tidak jelas hukuman apa yang akan diterima oleh para tukang cukur jika tidak mematuhi aturan tersebut.

"Sejak saya mendengar mengenai larangan mencukur janggut, saya kecewa. Ini adalah kota dan semua orang harus dibiarkan sendiri untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan," kata seorang warga Lashkar Gah, Bilal Ahmad.

Aturan ini menambah kekhawatiran warga bahwa Taliban akan berlaku sama kerasnya dengan pemerintahannya terdahulu pada 1996-2001. Bahkan setelah digulingkan, banyak laki-laki memilih mencukur bersih janggut mereka.

Seorang pemilik pangkas rambut, Jalaluddin, berharap Taliban dapat mempertimbangkan kembali aturan mereka.

“Sekarang kami (hanya) memiliki beberapa klien yang datang. Mereka takut, mereka tidak ingin memangkas rambut atau janggut mereka, jadi saya meminta mereka membiarkan orang bebas, jadi kami memiliki bisnis dan orang-orang dapat dengan bebas datang kepada kami," ujarnya.

Taliban mengambil alih Afghanistan pada 15 Agustus, dan berjanji untuk membentuk pemerintahan yang inklusif. Mereka juga mengatakan memiliki wajah yang berbeda dengan era sebelumnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya