Berita

Nyoman Adhi Suryadnyana saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI/Net

Politik

Sahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK, Kenapa DPR RI Abaikan Undang-undang?

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 18:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan DPR RI mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menjadi polemik. Tidak sedikit yang memandang, keputusan itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan aspirasi masyarakat.

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar, DPR RI sama sekali tidak mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat dalam proses pemilihan anggota BPK.

“Pemilihan anggota BPK saat ini seperti panggung sandiwara. Dari sekian banyak calon yang bagus-bagus, DPR RI justru memilih calon yang kontroversial,” kata Rahmad Sukendar kepada wartawan, Jumat (24/9).


Sebelum fit and proper test calon anggota BPK, kata Tubagus, BPI KPNPA RI sudah melayangkan surat resmi melalui Sekretariat Komisi XI DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memberikan masukan masyarakat.

Dalam surat tertanggal 12 Juli 2021 itu, kata dia,, BPI KPNPA RI menyampaikan informasi bahwa dari 16 nama calon anggota BPK yang akan mengikuti fit and proper test, ada dua calon yang bermasalah karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam UU 15/2006 tentang BPK. Mereka adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Pencalonan keduanya, bertentangan dengan pasal 13 huruf J UU 15/2006 tentang BPK yang menyebutkan: “Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.”

Kemudian, Mahkamah Agung RI mengeluarkan pendapat hukum (fatwa) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang pada pokoknya menyatakan syarat pasal 13 huruf j UU BPK adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon anggota demi alasan terhindar dari konflik kepentingan (conflict of interest).

Tubagus pun tidak habis pikir, DPR RI khususnya Komisi XI yang melaksanakan fit and proper test bisa abai pada dua landasan hukum tersebut.

“Mengapa DPR RI seperti tutup mata dan telingan terhadap peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat? Apa kepentingan mereka ngotot memilih nama kontroversial itu,” herannya.

Selain melanggar hukum, sejak awal Tubagus juga mengamati proses pemilihan calon anggota BPK kali ini tidak lazim. Pasalnya, undangan fit and proper test kepada calon disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, padahal seharusnya oleh Ketua Komisi XI.

Oleh karena itu, BPI KPNPA RI mendesak Pimpinan DPR RI membatalkan keputusan Rapat Paparipurna dan Komisi XI melakukan pemilihan ulang calon Anggota BPK sesuai dengan hukum dan konstitusi.

“Kami akan pantau dan kawal terus proses seleksi anggota BPK RI ini karena mereka yang terpilih nanti akan menjadi pejabat publik yang memeriksa pengelolaan keuangan negara," tandasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya