Berita

Nyoman Adhi Suryadnyana saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI/Net

Politik

Sahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK, Kenapa DPR RI Abaikan Undang-undang?

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 18:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan DPR RI mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menjadi polemik. Tidak sedikit yang memandang, keputusan itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan aspirasi masyarakat.

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar, DPR RI sama sekali tidak mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat dalam proses pemilihan anggota BPK.

“Pemilihan anggota BPK saat ini seperti panggung sandiwara. Dari sekian banyak calon yang bagus-bagus, DPR RI justru memilih calon yang kontroversial,” kata Rahmad Sukendar kepada wartawan, Jumat (24/9).

Sebelum fit and proper test calon anggota BPK, kata Tubagus, BPI KPNPA RI sudah melayangkan surat resmi melalui Sekretariat Komisi XI DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memberikan masukan masyarakat.

Dalam surat tertanggal 12 Juli 2021 itu, kata dia,, BPI KPNPA RI menyampaikan informasi bahwa dari 16 nama calon anggota BPK yang akan mengikuti fit and proper test, ada dua calon yang bermasalah karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam UU 15/2006 tentang BPK. Mereka adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Pencalonan keduanya, bertentangan dengan pasal 13 huruf J UU 15/2006 tentang BPK yang menyebutkan: “Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.”

Kemudian, Mahkamah Agung RI mengeluarkan pendapat hukum (fatwa) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang pada pokoknya menyatakan syarat pasal 13 huruf j UU BPK adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon anggota demi alasan terhindar dari konflik kepentingan (conflict of interest).

Tubagus pun tidak habis pikir, DPR RI khususnya Komisi XI yang melaksanakan fit and proper test bisa abai pada dua landasan hukum tersebut.

“Mengapa DPR RI seperti tutup mata dan telingan terhadap peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat? Apa kepentingan mereka ngotot memilih nama kontroversial itu,” herannya.

Selain melanggar hukum, sejak awal Tubagus juga mengamati proses pemilihan calon anggota BPK kali ini tidak lazim. Pasalnya, undangan fit and proper test kepada calon disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, padahal seharusnya oleh Ketua Komisi XI.

Oleh karena itu, BPI KPNPA RI mendesak Pimpinan DPR RI membatalkan keputusan Rapat Paparipurna dan Komisi XI melakukan pemilihan ulang calon Anggota BPK sesuai dengan hukum dan konstitusi.

“Kami akan pantau dan kawal terus proses seleksi anggota BPK RI ini karena mereka yang terpilih nanti akan menjadi pejabat publik yang memeriksa pengelolaan keuangan negara," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya