Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin/Ist

Politik

Hasto Larang Kader Deklarasi Capres 2024, Pengamat: PDIP Panik dan Berusaha Mengganjal Ganjar

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2021 | 08:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ancaman sanksi yang dilontarkan PDI Perjuangan kepada kader terlibat deklarasi Capres 2024 merupakan wujud upaya mengganjal Ganjar Pranowo.

Pasalnya, beberapa waktu belakangan nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo banyak didukung oleh simpatisan dan kader PDIP dalam deklarasi Capres 2024.

PDIP terlihat ngotot ingin tetap memajukan Puan Maharani dalam Pilpres 2024. Di sisi lain, dukungan untuk Ganjar kian mengalir sejalan dengan kenaikan elektabilitasnya dalam beberapa lembaga survei.


"Pelarangan dan sanksi tersebut bisa saja merupakan bentuk kepanikan PDIP dan bagian dari cara untuk menggajal Ganjar. Di saat yang sama, PDIP ingin memuluskan Puan maju di 2024 nanti," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis pagi (23/9).

Selain itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai, sikap PDIP yang demikian itu aneh bin ajaib. Pasalnya, secara tiba-tiba larangan itu muncul saat Ganjar Pranowo mendapatkan banyak dukungan.

"Sikap yang aneh, karena mestinya PDIP senang ada kader seperti Ganjar yang memiliki elektabilitas di atas. Mestinya kader yang ingin ikut deklarasi untuk Ganjar jangan diganjal agar dinamika dan demokratisasi di internal PDIP juga tumbuh," kata Ujang Komarudin.

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristianto sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi para kader-kader PDIP yang ikut dalam deklarasi calon presiden 2024 sebelum PDIP secara resmi memutuskan kandidat yang diusungnya di Pilpres 2024.

"Manakala ada anggota partai yang tidak memiliki disiplin dan ikut-ikutan dalam deklarasi calon sebelum partai menetapkan, partai akan menegakkan disiplin tersebut dengan memberi sanksi organisasi," tegas Hasto dalam keterangan resminya, Selasa (21/9).

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya