Berita

Media sosial menunjukkan papan reklame bergambar Presiden Prancis Emmanuel Macron seperti Hitler/Repro

Dunia

Pendemo yang Menggambarkan Wajah Macron Sebagai Hitler Didenda Rp 167 Juta

SABTU, 18 SEPTEMBER 2021 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang pemilik papan reklame, yang menggambarkan Presiden Emmanuel Macron sebagai Hitler selama demonstrasi anti Covid pada Juli lalu, didakwa dengan pasal penghinaan publik dan diwajibkan membayar denda sebesar 10.000 euro (sekitar 167,3 juta rupiah).

Keputusan pengadilan di Toulon pada Jumat (17/9) waktu setempat itu menampar terdakwa Michel-Ange Flori dengan jumlah yang besar yang menurut jaksa gambar tersebut menunjukkan keinginan yang jelas untuk menyakiti.

Flori telah menyatakan keputusannya untuk mengajukan banding, mengecam keputusan tersebut karena telah mengubur hak untuk karikatur yang selama ini digembar-gemborkan Pemerintah Macron.


Russian Today melaporkan, Macron menggugat Flori pada akhir Juli setelah poster dirinya dipasang di dua papan reklame besar di sepanjang rute masuk ke kota Toulon. Gambar tersebut menggambarkan Macron mengenakan seragam dan kumis mirip pemimpin Nazi.

Tak hanya itu, akronim dari partai tempat Macron bernaung LREM (Republik Bergerak) juga dimanipulasi dalam gambar menyerupai lambang swastika.

"Jadi, di Macronia, Anda bisa mengolok-olok Nabi dengan karikatur, tetapi tidak boleh menggambar presiden seperti diktator karena itu adalah penghujatan," sindir Flori di Twitter pada akhir Juli lalu.

Flori memiliki sekitar 600 papan reklame di département Var selatan dan menyimpan dua di antaranya untuk penggunaan pribadinya di mana ia memasang "tweet dalam 4X3", sesuai ekspresinya.

Sejak digugat, Flori telah meluncurkan dua poster baru Macron yang menyamakannya dengan Louis XVI, raja terakhir Prancis yang dieksekusi dengan guillotine, dan Marsekal Pétain, yang merundingkan penyerahan Prancis kepada Hitler pada 1940 dan memimpin pemerintahan yang bekerja sama dengan rezim Nazi.

Pengacara Flori, Béranger Tourné, mengatakan setelah Macron telah melanggar keputusannya sendiri tentang kebebasan karikatur.

Aksi demo Flori dan masyarakat Prancis dipicu atas keputusan pemerintah tentang wajib vaksin dan kartu kesehatan yang wajib dimiliki untuk akses masuk ke ruang publik.  

Mengenai penghinaan kepada presiden, Prancis telah membatalkan undang-undang penghinaan presiden pada 2013 setelah menghadapi kritik dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Sebelumnya, setiap pernyataan negatif dapat mengakibatkan hukuman finansial dan hukuman pidana.

Namun begitu, tetap, kepala negara harus dilindungi dari fitnah publik dan pencemaran nama baik.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya