Berita

Media sosial menunjukkan papan reklame bergambar Presiden Prancis Emmanuel Macron seperti Hitler/Repro

Dunia

Pendemo yang Menggambarkan Wajah Macron Sebagai Hitler Didenda Rp 167 Juta

SABTU, 18 SEPTEMBER 2021 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang pemilik papan reklame, yang menggambarkan Presiden Emmanuel Macron sebagai Hitler selama demonstrasi anti Covid pada Juli lalu, didakwa dengan pasal penghinaan publik dan diwajibkan membayar denda sebesar 10.000 euro (sekitar 167,3 juta rupiah).

Keputusan pengadilan di Toulon pada Jumat (17/9) waktu setempat itu menampar terdakwa Michel-Ange Flori dengan jumlah yang besar yang menurut jaksa gambar tersebut menunjukkan keinginan yang jelas untuk menyakiti.

Flori telah menyatakan keputusannya untuk mengajukan banding, mengecam keputusan tersebut karena telah mengubur hak untuk karikatur yang selama ini digembar-gemborkan Pemerintah Macron.


Russian Today melaporkan, Macron menggugat Flori pada akhir Juli setelah poster dirinya dipasang di dua papan reklame besar di sepanjang rute masuk ke kota Toulon. Gambar tersebut menggambarkan Macron mengenakan seragam dan kumis mirip pemimpin Nazi.

Tak hanya itu, akronim dari partai tempat Macron bernaung LREM (Republik Bergerak) juga dimanipulasi dalam gambar menyerupai lambang swastika.

"Jadi, di Macronia, Anda bisa mengolok-olok Nabi dengan karikatur, tetapi tidak boleh menggambar presiden seperti diktator karena itu adalah penghujatan," sindir Flori di Twitter pada akhir Juli lalu.

Flori memiliki sekitar 600 papan reklame di département Var selatan dan menyimpan dua di antaranya untuk penggunaan pribadinya di mana ia memasang "tweet dalam 4X3", sesuai ekspresinya.

Sejak digugat, Flori telah meluncurkan dua poster baru Macron yang menyamakannya dengan Louis XVI, raja terakhir Prancis yang dieksekusi dengan guillotine, dan Marsekal Pétain, yang merundingkan penyerahan Prancis kepada Hitler pada 1940 dan memimpin pemerintahan yang bekerja sama dengan rezim Nazi.

Pengacara Flori, Béranger Tourné, mengatakan setelah Macron telah melanggar keputusannya sendiri tentang kebebasan karikatur.

Aksi demo Flori dan masyarakat Prancis dipicu atas keputusan pemerintah tentang wajib vaksin dan kartu kesehatan yang wajib dimiliki untuk akses masuk ke ruang publik.  

Mengenai penghinaan kepada presiden, Prancis telah membatalkan undang-undang penghinaan presiden pada 2013 setelah menghadapi kritik dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Sebelumnya, setiap pernyataan negatif dapat mengakibatkan hukuman finansial dan hukuman pidana.

Namun begitu, tetap, kepala negara harus dilindungi dari fitnah publik dan pencemaran nama baik.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya