Berita

Media sosial menunjukkan papan reklame bergambar Presiden Prancis Emmanuel Macron seperti Hitler/Repro

Dunia

Pendemo yang Menggambarkan Wajah Macron Sebagai Hitler Didenda Rp 167 Juta

SABTU, 18 SEPTEMBER 2021 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang pemilik papan reklame, yang menggambarkan Presiden Emmanuel Macron sebagai Hitler selama demonstrasi anti Covid pada Juli lalu, didakwa dengan pasal penghinaan publik dan diwajibkan membayar denda sebesar 10.000 euro (sekitar 167,3 juta rupiah).

Keputusan pengadilan di Toulon pada Jumat (17/9) waktu setempat itu menampar terdakwa Michel-Ange Flori dengan jumlah yang besar yang menurut jaksa gambar tersebut menunjukkan keinginan yang jelas untuk menyakiti.

Flori telah menyatakan keputusannya untuk mengajukan banding, mengecam keputusan tersebut karena telah mengubur hak untuk karikatur yang selama ini digembar-gemborkan Pemerintah Macron.


Russian Today melaporkan, Macron menggugat Flori pada akhir Juli setelah poster dirinya dipasang di dua papan reklame besar di sepanjang rute masuk ke kota Toulon. Gambar tersebut menggambarkan Macron mengenakan seragam dan kumis mirip pemimpin Nazi.

Tak hanya itu, akronim dari partai tempat Macron bernaung LREM (Republik Bergerak) juga dimanipulasi dalam gambar menyerupai lambang swastika.

"Jadi, di Macronia, Anda bisa mengolok-olok Nabi dengan karikatur, tetapi tidak boleh menggambar presiden seperti diktator karena itu adalah penghujatan," sindir Flori di Twitter pada akhir Juli lalu.

Flori memiliki sekitar 600 papan reklame di département Var selatan dan menyimpan dua di antaranya untuk penggunaan pribadinya di mana ia memasang "tweet dalam 4X3", sesuai ekspresinya.

Sejak digugat, Flori telah meluncurkan dua poster baru Macron yang menyamakannya dengan Louis XVI, raja terakhir Prancis yang dieksekusi dengan guillotine, dan Marsekal Pétain, yang merundingkan penyerahan Prancis kepada Hitler pada 1940 dan memimpin pemerintahan yang bekerja sama dengan rezim Nazi.

Pengacara Flori, Béranger Tourné, mengatakan setelah Macron telah melanggar keputusannya sendiri tentang kebebasan karikatur.

Aksi demo Flori dan masyarakat Prancis dipicu atas keputusan pemerintah tentang wajib vaksin dan kartu kesehatan yang wajib dimiliki untuk akses masuk ke ruang publik.  

Mengenai penghinaan kepada presiden, Prancis telah membatalkan undang-undang penghinaan presiden pada 2013 setelah menghadapi kritik dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Sebelumnya, setiap pernyataan negatif dapat mengakibatkan hukuman finansial dan hukuman pidana.

Namun begitu, tetap, kepala negara harus dilindungi dari fitnah publik dan pencemaran nama baik.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya